Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan terhadap 14 tersangka kasus suap pembahasan APBD Kota Malang tahun anggaran 2015. Perpanjangan masa penahanan dilakukan selama 30 hari ke depan.
“Hari ini, 28 November 2018 dilakukan perpanjangan penahanan terhadap 14 orang tersangka Anggota DPRD Malang selama 30 hari ke depan mulai dari 2-31 Desember 2018,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Jakarta pada Rabu, (28/11).
Adapun 14 tersangka tersebut, adalah Diana Yanti, Sugiarto, Hadi Susanto, Afdhal Fauza, Syamsul Fajrih, Indra Tjahyono, Imam Ghozali, Moh Fadli, Asia iriani, Arief Hermanto, Choeroel Anwar, Mulyanto, Suparno dan Teguh Mulyono. Perpanjangan penahanan ini dilakukan, karena KPK masih merasa perlu memeriksa para tersangka.
Terkait kasus ini, KPK telah menetapkan tersangka kepada 41 anggota DPRD Malang periode 2014-2019. Mereka diduga kuat telah menerima hadiah atau janji saat membahas APBD-Perubahan Kota Malang tahun anggaran 2015.
Berdasarkan fakta-fakta yang didapatkan KPK, para tersangka masing-masing menerima fee bervariasi. Dari pimpinan, ketua fraksi, ketua komisi, dan ketua badan perlengkapan dewan mendapatkan pembagian yang lebih, daripada anggota Dewan yang tidak memangku jabatan ketua.
Mereka ada yang mendapatkan pembagian sebesar Rp 12,5 juta, Rp 15 juta, hingga Rp 17,5 juta. Uang tersebut diduga untuk memuluskan proses pembahasan APBD-Perubahan Kota Malang untuk tahun anggaran 2015.
Tak berhenti sampai di situ. Dari hasil penyidikan, KPK kembali menemukan fakta baru dalam kasus tersebut. Dalam fakta persidangan dari 18 anggota Dewan tersebut muncul kasus baru, yakni gratifikasi dalam APBD 2015 senilai Rp 5,8 miliar dan pengadaan lahan sampah TPA Supit Urang senilai Rp 300 juta.
Terungkapnya kasus suap dan gratifikasi tersebut, fungsi legislasi DPRD Kota Malang lumpuh. Pasalnya, saat ini tinggal tersisa lima anggota DPRD Kota Malang. Mereka antara lain Abdurrochman, Subur Triono, Priyatmoko Oetomo, Tutuk Haryani, dan Nirma Cris Desinidya.