close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi penuntutan. Foto: Pixabay
icon caption
Ilustrasi penuntutan. Foto: Pixabay
Nasional
Kamis, 18 Juli 2019 05:38

KPK perpanjang penahanan tersangka suap perkara di Kejati DKI

KPK memperpanjang masa penahanan selama 40 hari ke depan.
swipe

Tiga tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta harus mendekam lebih lama di balik jeruji besi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mereka selama 40 hari ke depan.

Adapun tiga orang tersangka itu yakni Alvin Suherman, dan Sendi Perico dari unsur swasta, serta Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto.

"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan pertama selama 40 hari untuk tiga tersangka tindak pidana korupsi suap terkait perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (17/7).

Perpanjangan penahanan tersebut diterapkan dalam waktu yang berbeda. Untuk tersangka Alvin Suherman, perpanjangan penahanan terhitung sejak 19 Juli sampai dengan 27 Agustus 2019. Sedangkan Sendi Perico dimulai 20 Juli sampai dengan 29 Agustus 2019. Sementara, Agus Winoto terhitung sejak 19 Juli sampai dengan 27 Agustus 2019.

Perkara suap tersebut bermula saat Sendi melaporkan adanya pihak lain yang menipu dan melarikan diri investasinya sebesar Rp11 miliar. Sendi dan Alvin diduga menyiapkan uang sebelum tuntutan dibacakan. Uang itu untuk diberikan kepada jaksa penuntut umum (JPU) agar memperberat tuntutan pihak yang telah menipunya. 

Kemudian, Alvin melakukan pendekatan kepada JPU melalui seorang perantara. Perantara itu menyampaikan kepada Alvin kalau rencana tuntutannya ialah dua tahun. Alvin diminta menyiapkan uang Rp200 juta dan sejumlah dokumen perdamaian jika menginginkan tuntutannya menjadi satu tahun. 

Lantas, Alvin dan Sendi menyanggupi permintaan tersebut dan berjanji akan menyerahkan sejumlah syarat itu pada Jumat (28/6). Itu mengingat tuntutan akan dibacakan pada Senin (1/7).

Setelah menerima uang dan dokumen perdamaian, Alvin langsung menemui dan memberikan uang itu kepada Yadi Herdianto yang merupakan Kasubsi Penuntutan Kejati DKI Jakarta. 

Setelah menerima uang itu, Yadi langsung bergegas menuju kantornya menggunakan taksi. Diduga Yadi memberikan uang itu kepada Agus yang memiliki kewenangan untuk menyetujui rencana penuntutan tersebut.

 

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Tito Dirhantoro
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan