Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan eks Menteri Sosial (Mensos), Juliari P Batubara, dan pejabat pembuat komitmen atau PPK, Adi Wahyono, selama 30 hari. Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, mengatakan, keputusan itu merujuk penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Hari ini (5/3), tim penyidik KPK kembali memperpanjang penahanan rutan selama 30 hari berdasarkan penetapan Ketua PN Jakarta Pusat yang kedua, dimulai tanggal 6 Maret 2021-4 April 2021 untuk dua tersangka TPK (tindak pidana korupsi) dugaan Suap dalam Pengadaan bantuan sosial untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020," ujarnya.
Juliari bakal mendekam di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta. Sementara Adi, di Rutan Polres Jakarta Selatan.
"Perpanjangan penahanan dilakukan karena tim penyidik masih memerlukan waktu menyelesaikan proses penyidikan dan pemberkasan perkara para tersangka tersebut," jelas Ali.
Adapun dua terduga penyuap dalam kasus ini telah berstatus terdakwa. Ardian Iskandar Maddanatja didakwa menyuap Juliari dan PPK Adi serta Matheus Joko Santoso sebanyak Rp1,95 miliar.
Pemberian duit tersebut, diterka terkait penunjukan Ardian melalui PT Tigapilar Argo Utama sebagai penyedia bansos dalam rangka penanganan Covid-19 2020. Diduga, proyek yang diperoleh Tahap 9, Tahap 10, Tahap 12 dan Tahap Komunitas 115.000 paket.
Sementara Harry Van Sidabukke didakwa menyuap Juliari, Adi, dan Matheus Rp1,28 miliar. Duit sogokan diduga diberikan terkait penunjukan Harry sebagai penyedia bansos berupa sembako sebanyak 1.519.256 paket, melalui PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude.
Ardian dan Harry didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau kedua, Pasal 13 UU Tipikor Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara Juliari, Adi, dan Matheus, masih proses penyidikan. Terduga penerima, Matheus dan Adi, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Juliari diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.