Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perpanjangan masa tahanan tersangka Lukas Enembe selama 30 hari ke depan. Perpanjangan masa tahanan itu dilakukan hingga 12 Mei 2023.
"Berdasarkan penetapan pengadilan Tipikor, telah dilakukan perpanjangan masa penahanan untuk tersangka LE selama 30 hari ke depan, sampai dengan 12 Mei 2023 di Rutan KPK," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulisnya, Senin (17/4).
Dijelaskan Ali, perpanjangan masa tahanan kepada Gubernur Papua nonaktif itu lantaran penyidik KPK tengah melengkapi alat bukti untuk pemberkasan.
"KPK tetap berkomitmen memaksimalkan pemenuhan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan Tersangka di maksud sehingga bisa segera di bawa ke persidangan dan di uji di depan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor," ucap Ali.
Sebelumnya, KPK juga menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka TPPU. KPK memastikan mengantongi cukup bukti untuk menjerat Lukas dengan pasal pencucian uang. Ada emas batangan hingga mobil yang diduga berasal dari suap dan gratifikasi.
Penelusuran aset milik Lukas yang terkait pencucian uang masih terus ditelusuri. Terkini, penyidik menyita bangunan berupa hotel milik Lukas di Papua. Hotel yang berdiri di tanah seluas kurang lebih 1.525 meter persegi itu diperkirakan nilainya mencapai Rp40 miliar.
Lukas diduga menerima suap senilai Rp1 miliar dari Rijatono Lakka. Dugaan suap itu dilakukan untuk mendapatkan tiga proyek pembangunan di Papua senilai Rp41 miliar. Temuan lain KPK menduga Lukas juga telah menerima gratifikasi yang terkait dengan jabatannya sebagai gubernur senilai Rp10 miliar.