close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Bekas Sekretaris MA, Nurhadi, berjalan usai menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus suap penanganan perkara di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (26/10/2019). Foto Antara/Rosa Panggabean
icon caption
Bekas Sekretaris MA, Nurhadi, berjalan usai menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus suap penanganan perkara di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (26/10/2019). Foto Antara/Rosa Panggabean
Nasional
Jumat, 28 Agustus 2020 20:30

KPK perpanjang masa penahanan Nurhadi

Keputusan tersebut sesuai ketetapan PN Tipikor Jakpus.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan bekas Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi (NHD) dan menantunya, Rezky Herbiyono (RHE), selama 30 hari. Keduanya merupakan tersangka dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA pada 2011-2016.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, mengatakan, perpanjangan itu berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat (PN Tipikor Jakpus) yang kedua.

"Penyidik melakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari terhitung mulai tanggal 31 Agustus 2020 sampai dengan 29 September 2020," ujarnya dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (28/8).

Ali melanjutkan, sampai kini penyidik komisi antirasuah masih terus mengumpulkan alat bukti, seperti keterangan saksi-saksi. Itu diperlukan untuk melengkapi dan merampungkan berkas perkara penyidikan.

"Hingga saat ini saksi yang sudah di periksa dalam perkara ini berjumlah 141 saksi," katanya.

Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka, Nurhadi; Rezky Herbiyono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya (MIT), Hiendra Soenjoto.

Hiendra diduga menyuap dan memberikan gratifikasi kepada Nurhadi dan Rezky senilai Rp46 miliar terkait perkara di MA. Mencakup kasus perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) atau PT KBN dan perkara perdata saham PT MIT.

Sebagai penerima, Nurhadi dan Rezky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Hiendra sebagai pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

img
Akbar Ridwan
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan