Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo. Rafael merupakan tersangka kasus dugaan gratifikasi terkait pemeriksaan pajak pada Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan perpanjangan masa penahanan itu dilakukan lantaran penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti untuk memperkuat penyidikan kasus tersebut.
"Terkait dengan masih diperlukannya waktu untuk terus melakukan pengumpulan alat bukti, tim penyidik melanjutkan penahanan tersangka RAT," kata Ali dalam keterangan resmi, Kamis (13/4).
Penahanan Rafael Alun diperpanjang untuk 40 hari ke depan, mulai 23 April 2023 sampai dengan 1 Juli 2023. Rafael ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.
Ali menuturkan, pengumpulan alat bukti antara lain dilakukan melalui pemeriksaan saksi-saksi. Para saksi yang dipanggil penyidik diharapkan dapat bersikap kooperatif, sebab keterangan mereka diperlukan guna melengkapi berkas perkara.
"KPK mengimbau berbagai pihak untuk hadir dan kooperatif memenuhi panggilan tim penyidik," ujar Ali.
Sebelumnya pada 10 April 2023, Rafael telah menjalani pemeriksaan perdana usai resmi menyandang status tahanan KPK. Dalam pemeriksaan tersebut penyidik menunjukkan dokumen terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi yang diterima Rafael.
"Diperiksa terkait pengetahuan tersangka mengenai barang bukti beberapa dokumen yang menguatkan pembuktian perkara dimaksud," kata Ali di Jakarta, Selasa (11/4).
Meski demikian, Ali enggan membeberkan lebih lanjut materi pemeriksaan terhadap Rafael. Dokumen yang ditunjukkan itu, juga disita oleh penyidik sebagai barang bukti dan akan dikonfirmasi kepada beberapa saksi lainnya.
Pada perkara ini, Rafael diduga menerima gratifikasi dalam bentuk uang senilai puluhan miliar rupiah. Gratifikasi diterima bekas pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu ini dalam kapasitasnya sebagai pemeriksa pajak.
KPK menemukan dugaan aliran dana gratifikasi senilai US$90.000 yang diterima Rafael melalui perusahaan miliknya. Perusahaan tersebut yakni PT Artha Mega Ekadana (AME), yang bergerak di bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan.
Rafael diduga aktif merekomendasikan PT AME apabila ada wajib pajak yang mengalami kendala dan permasalahan dalam proses penyelesaian pajaknya. Atas perbuatannya, Rafael disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).