Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka kasus jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, Romahurmuziy atau Rommy. Perpanjangan penahanan akan dimulai pada 25 Juni 2019.
"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari ke depan, dimulai 25 Juni sampai 24 Juli 2019 terhadap tersangka RMY (Romahurmuziy)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (21/6).
Menurut Febri, perpanjangan penahanan itu dilakukan lantaran tim penyidik komisi antirasuah masih membutuhkan keterangan Rommy. Penyidik juga masih akan menggali keterangan dari sejumlah saksi.
Febri menjelaskan, selisih waktu perpanjangan penahanan Rommy agak berbeda dengan tersangka lain. Hal ini lantaran Rommy pernah menjalani masa pembantaran sebanyak tiga kali ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
"Ini memang waktunya selisih agak jauh ya dengan tersangka yang lain, karena RMY ini mendapatkan pembantaran cukup lama di RS Polri karena keluhan sakit yang berulang-ulang," kata Febri menerangkan.
Pembantaran yang terakhir kali dijalani Rommy terjadi pada Jumat (31/5). Saat itu Romi kembali mengeluh sakit setelah sebelumnya sempat dilakukan perawatan selama sekira sebulan di Rumah Sakit Bhayangkara Polri, Kramatjati, Jakarta Timur.
Dalam perkaranya, KPK menetapkan Rommy sebagai tersangka bersama mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanudin (HRS), dan mantan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq (MFQ).
KPK menduga terdapat transaksi yang dilakukan oleh Harris dan Muafaq pada Rommy. Transaksi tersebut diduga terkait seleksi jabatan pekerjaan di lingkungan Kementerian Agama.
Harris diduga, telah menyerahkan uang sebesar Rp250 juta kepada Romi untuk memuluskan langkahnya menjabat Kepala Kanwil Kemenag Jatim. Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rommy, KPK mengamankan uang hingga Rp156 juta.
Atas perbuatannya, Rommy disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Harris disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor. Sementara itu, Muafaq disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.