close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Plt. Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri. Alinea.id/Achmad Al Fiqri
icon caption
Plt. Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri. Alinea.id/Achmad Al Fiqri
Nasional
Minggu, 20 Desember 2020 07:46

KPK perpanjang masa penahanan tersangka kasus Bakamla

Masa penahanan dimulai 21 Desember hingga 29 Desember 2020.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan dua tersangka kasus dugaan rasuah pengadaan perangkat transportasi informasi terintegritas di Badan Keamanan Laut (Bakamla) tahun anggaran (TA) 2016. Keduanya, bakal ditahan lagi selama 40 hari ke depan.

Para tersangka dimaksud adalah Leni Marlena (LM) yang saat perkara terjadi menjabat sebagai Ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan Juli Amar Ma'ruf (JAM), anggota ULP Bakamla TA 2016.

"(Masa penahanan) dimulai tanggal 21 Desember 2020 sampai dengan 29 Januari 2021. LM di Rutan KPK Gedung Merah Putih. JAM di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Sabtu (19/12).

Ali menjelaskan, perpanjangan masa penahanan dilakukan karena penyidik masih butuh waktu menyelesaikan berkas perkara keduanya. "Saat ini, pemberkasan perkara akan terus dilakukan tim penyidik KPK."

Dalam kasusnya, ada usulan anggaran pengadaan backbone coastal surveillance system (BCSS) yang terintegrasi dengan Bakamla Integrated Information System (BIIS) sebesar Rp400 miliar pada 2016. Mulanya, anggaran untuk usul itu tidak bisa digunakan.

Namun, ULP Bakamla tetap memulai proses lelang tanpa persetujuan anggaran dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Selanjutnya 16 Agustus 2016, ULP Bakamla mengumumkan lelang pengadaan BCSS terintegrasi BIIS dengan pagu anggaran Rp400 miliar dan nilai harga perkiraan sendiri (HPS) Rp399,8 miliar.

Satu bulan berselang, PT CMI Teknologi (CMIT) ditetapkan sebagai pemenang lelang. Lalu terjadi pemotongan anggaran oleh Kemenkeu, Oktober 2016. Meski nilai anggaran sudah berkurang dari HPS, ULP Bakamla tidak melakukan lelang ulang. melainkan bernegosiasi dalam bentuk design review meeting (DRM) dengan PT CMIT.

Selanjutnya 18 Oktober 2016, kontrak ditandatangani Bambang Udoyo yang kala itu sebagai pejabat pembuat komitmen dan Direktur Utama PT CMIT, Rahardjo Pratjihno. Nilai kontrak mencapai Rp170,57 miliar yang duitnya bersumber dari APBN-P 2016.

Perbuatan para tersangka membuat negara merugi Rp63.829.008.006,92. Karenanya, Leni dan Juli disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Rahardjo telah divonis bersalah dan dihukum lima tahun penjara ditambah denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan. Namun, yang bersangkutan kedapatan banding. Sedangkan Bambang, ditangani POM AL lantaran saat kasus terjadi masih anggota aktif TNI AL.

img
Akbar Ridwan
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan