close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Bupati Indramayu nonaktif Supendi (tengah)/Foto Antara Indrianto Eko Suwarso
icon caption
Bupati Indramayu nonaktif Supendi (tengah)/Foto Antara Indrianto Eko Suwarso
Nasional
Rabu, 05 Mei 2021 13:57

KPK perpanjang masa penahanan tersangka suap proyek Indramayu

KPK masih butuh waktu melengkapi berkas perkara suap proyek Indramayu.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa tahanan dua tersangka kasus dugaan suap pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu pada 2019. Keduanya adalah eks anggota DPRD Jawa Barat 2014-2019 dan 2019-2024, Ade Barkah Surahman, dan periode 2014-2019, Siti Aisyah Tuti Handayani.

"Tim Penyidik KPK kembali memperpanjang masa penahanan tersangka STA (Siti) dan tersangka ABS (Ade) masing-masing selama 40 hari terhitung sejak 5 Mei 2021 sampai dengan 13 Juni 2021 di Rutan KPK Gedung Merah Putih," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Rabu (5/5).

Perpanjangan masa penahanan dilakukan karena KPK masih butuh waktu melengkapi berkas perkara. Saksi-saksi belum semua diperiksa. "Untuk melengkapi berkas perkara penyidikan dengan agenda, di antaranya pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," jelas Ali.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara eks Bupati Indramayu, Supendi. Bersama mantan Kepala Dinas PUPR Kab. Indramayu, Omarsyah; eks Kepala bidang Jalan di Dinas PUPR Kab. Indramayu, Wempy Triyono; dan pihak swasta Carsa, dia telah divonis bersalah.

Dalam pengembangan kasus tersebut, KPK lebih dulu membidik eks anggota DPRD Jabar 2014-2019 dan 2019-2024, Abdul Rozaq Muslim. Saat ini, dia sudah duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jabar.

KPK menduga Carsa memberikan uang tunai ke Abdul sekitar Rp9,2 miliar. Sementara itu, Carsa juga diterka menyerahkan uang kepada Ade secara langsung Rp750 juta. Sedangkan dari uang yang diterima Abdul, dia lalu diduga membagikan kepada Siti senilai Rp1,050 miliar.

Atas perbuatannya, Ade dan Siti disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

img
Akbar Ridwan
Reporter
img
Fathor Rasi
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan