Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka kasus dugaan suap Program Bandung Smart City, Yana Mulyana. Selain Wali Kota nonaktif Bandung itu, perpanjangan masa penahanan berlaku untuk lima tersangka lainnya dalam kasus serupa.
"Tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka YM dkk untuk masing-masing selama 40 hari ke depan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Kamis (4/5).
Perpanjangan masa penahanan dilakukan karena penyidik masih memerlukan waktu untuk mengumpulkan alat bukti lainnya. Masa penahanan diperpanjang hingga 13 Juni 2023.
Disebutkan Ali, pengumpulan alat bukti akan dilakukan dengan memanggil saksi-saksi. Para saksi diharapkan kooperatif.
Dalam kasus ini, Yana Mulyana ditetapkan tersangka bersama Kepala dan Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, Dadang Darmawan dan Khairul Rijal, sebagai penerima suap. Adapun Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA), Benny; CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO), Sony Setiadi; dan Manager PT SMA, Andreas Guntoro; ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Diketahui, perkara ini berawal dari operasi tangkal tangan (OTT) KPK di Kota Bandung, Jawa Barat, pada 14 April 2023. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 10 orang yang terjaring OTT, KPK menetapkan 6 tersangka.
PT SMA dan PT CIFO disebut menjadi pelaksana proyek pengadaan CCTV dan jasa internet Program Bandung Smart City. Dalam transaksi suap yang berlangsung, para tersangka diduga menggunakan sejumlah kode.
Kode "everybody happy" digunakan saat Yana dan Dadang menerima suap dari Sony melalui Khairul. Sementara itu, istilah "nganter musang king" dipakai kala Yana menerima suap dari Andreas dan Sony.
Selain menerima suap Rp942,6 juta, diduga ada aliran uang lainnya yang telah diterima Yana. Dugaan ini mengacu hasil pemeriksaan penyidik terhadap sejumlah pihak.