Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa pencekalan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman. Perpanjangan dilakukan guna memudahkan proses penanganan perkara kasus suap pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Tasikmalaya, tahun anggaran 2018.
"Karena kebutuhan Penyidikan, KPK mengirimkan surat ke Imigrasi untuk melakukan perpanjangan pelarangan ke luar negeri terhadap Budiman, Walikota Tasikmalaya," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (30/10).
Febri menerangkan, perpanjangan masa pencekalan itu dilakukan selama enam bulan ke depan, terhitung sejak 21 Oktober 2019.
Budi merupakan tersangka dalam kasus yang menjerat mantan pejabat Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo. Ia merupakan mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan.
Nama Budi Budiman muncul dalam fakta persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta. KPK menduga, Budi telah menyuap Yaya sebesar Rp400 juta guna pengurusan DAK untuk Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018.
Dalam mengusut perkara itu, KPK telah menggeledah Kantor Wali Kota Tasikmalaya pada 24 April 2019 lalu.Dari penggeledahan itu, KPK menyita dokumen-dokumen terkait pembahasan anggaran.
Atas perbutannya, Budi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.