Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa tahanan dua tersangka kasus dugaan rasuah dalam perkara penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia 2007-2017. Mereka adalah mantan Direktur Utama PTDI Budi Santoso (BS) dan mantan Direktur Niaga PTDI Irzal Rinaldi Zailani (IRZ).
Pelaksana tugas Juru bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, keputusan tersebut berdasarkan penetapan kedua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Penyidik KPK melakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari. Dimulai 10 September 2020 sampai dengan 9 Oktober 2020," kata Ali dalam keterangannya, Senin (7/9).
Kedua tersangka ditempatkan dalam rumah tahanan yang berbeda. Untuk Budi, penahanannya di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur Jakarta dan Irzal di Rutan Gedung Merah Putih KPK Jakarta.
"Perpanjangan penahanan dilakukan karena penyidik masih menyelesaikan pemberkasan perkara," ujarnya.
Dalam kasus yang menjeratnya, Irzal dan Budi diduga tidak dapat mempertanggungjawabkan biaya operasional kegiatan untuk mendapatkan proyek kementerian serta diduga membuat program pemasaran dan penjualan fiktif.
Dalam pelaksanaan program itu, PTDI dibantu pihak lain seperti, para mitra perusahaan atau agen. Program fiktif diduga atas pembuatan nilai kontrak kerja sama antara PTDI dengan para mitranya, yakni PT Angkasa Mitra Karya, PT Bumiloka Tegar Perkasa, PT Abadi Sentosa Perkasa, PT Niaga Putra Bangsa, dan PT Selaras Bangun Usaha.
Mekanisme pemilihan mitra dengan cara penunjukkan langsung, penyusunan anggaran pada rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAP), serta pembiayaan kerja sama tersebut dititipkan dalam 'sandi-sandi anggaran' pada kegiatan penjualan dan pemasaran.
Keduanya juga diduga menerima uang Rp96 miliar dari para agen bersama pihak lain. Uang diterima setelah para agen mendapat nilai kontrak kerja sama pada 2011-2018 senilai Rp205,3 miliar yang dibayarkan PTDI.
Perbuatan kedua tersangka dan para pihak lain membuat keuangan negara merugi senilai Rp205,3 miliar dan US$8,65 juta.
Atas perbuatannya, Budi dan Irzal disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.