close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi. Dokumentasi KPK
icon caption
Ilustrasi. Dokumentasi KPK
Nasional
Rabu, 24 Februari 2021 13:13

KPK perpanjang masa tahanan bekas anggota DPRD Jabar

KPK memperpanjang masa penahanan tersangka suap pengaturan proyek di Pemkab Indramayu yang juga bekas anggota DPRD Jabar, Abdul Rozaq Muslim
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka dugaan suap pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu 2019, Abdul Rozaq Muslim (ARM). Bekas anggota DPRD Jawa Barat (Jabar) 2014-2019 dan 2019-2024 itu akan mendekam 30 hari lagi di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Gedung Merah Putih, Jakarta.

"Tim penyidik KPK kembali memperpanjang masa penahanan tersangka ARM berdasarkan penetapan Ketua PN (Pengadilan Negeri) Bandung selama 30 hari ke depan terhitung sejak 25 Februari 2021," ujar Pelaksana Tugas (Plt.) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Rabu (24/2).

Dirinya menyampaikan, penyidik akan terus melengkapi berkas perkara yang bersangkutan. "Dengan memanggil para saksi yang terkait dengan perkara ini."

Kasus bermula dari operasi tangkap tangan di Indramayu, Oktober 2019. KPK menetapkan Bupati Indramayu 2014-2019, Supendi; eks Kabis PUPR Indramayu, Omarsyah; bekas Kabid Jalan Dinas PUPR Indramayu, Wempy Triyono; dan pihak swasta, Carsa AS; sebagai tersangka. Semua divonis bersalah.

Dalam perkaranya, Abdul berusaha meloloskan banprov untuk Indramayu dan Cirebon, yang notabene daerah pemilihannya (dapil). Namun, tujuannya supaya menjadi anggaran proyek yang dikerjakan Carsa yang menjanjikan biaya (fee) 5% kepadanya.

Awal 2016, Abdul berjanji mengurus banprov 2017 untuk Indramayu yang akan diberikan kepada Carsa. Atas bantuan itu, Carsa mendapat sejumlah proyek di Dinas Bina Marga yang nilainya sekitar Rp22 miliar.

Selanjutnya awal 2017, Abdul meminta Carsa mencari proposal proyek banprov di Dinas PUPR agar bisa membantu pendanaan Partai Golkar. Atas perintah tersebut, Carsa mengajukan 20 proyek yang dianggarkan dari banprov dan 11 di antaranya dimenangkannya.

Atas bantuan kepada Carsa, Abdul diduga mendapat Rp8.582.500.000 yang dilakukan dengan cara transfer ke rekening atas nama orang lain. Oleh karenanya, dia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

img
Akbar Ridwan
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan