Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan eks Ketua Fraksi PPP di DPRD Jambi Parlagutan Nasution, eks Ketua Fraksi PKB di DPRD Jambi Tadjudin Hasan, dan eks Ketua Fraksi Restorasi di DPRD Jambi Nurani Cekman.
Ketiganya merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran (TA) 2017 dan 2018. Mereka akan kembali mendekam di penjara untuk 40 hari ke depan.
“Penyidik KPK melakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari untuk tersangka PN, tersangka TH, dan tersangka CM terhitung mulai tanggal 20 Juli 2020 sampai dengan 28 Agustus 2020,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Senin (20/7).
Fikri menjelaskan, perpanjangan penahanan dilakukan karena penyidik KPK masih memerlukan waktu untuk segera menyelesaikan pemberkasan perkara tersebut. Penahanan terhadap tiga tersangka itu dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Jakarta Timur cabang KPK, berlokasi di Pomdam Jaya Guntur.
Sebelumnya, (23/6), KPK memanggil enam tersangka kasus dugaan suap Rancangan APBD Provinsi Jambi 2018. Di antaranya adalah eks Ketua DPRD Jambi Cornelis Buston, eks Wakil Ketua DPRD Jambi AR Syahbandar, dan Chumaidi Ziadi.
Kemudian, eks Ketua Fraksi Restorasi di DPRD Jambi Nurani Cekman, eks Ketua Fraksi PPP di DPRD Jambi Parlagutan Nasution, dan eks Ketua Fraksi PKB di DPRD Jambi Tadjudin Hasan.
Namun, belum diketahui mengapa penyidik melakukan pemanggilan terhadap enam tersangka kasus dugaan suap Rancangan APBD Provinsi Jambi 2018 itu. KPK juga belum melakukan penahanan terhadap mereka sejak ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam perkara tersebut, KPK telah menahan empat tersangka. Di antaranya adalah Ketua Fraksi Golkar DPRD Jambi Sufar dan tiga anggota legislator Provinsi Jambi, yakni Muhamadiyah, Effendi Hatta, Zainal Abidin Elhelwi, dan Gusrizal.
Selain itu, terdapat 12 anggota DPRD Provinsi Jambi dan seorang dari unsur swasta yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka, yakni eks Ketua DPRD Jambi Cornelis Buston, eks Wakil Ketua DPRD Jambi AR Syahbandar dan Chumaidi Ziadi, eks Ketua Fraksi Golkar di DPRD Jambi Sufardi Nurzain, eks Ketua Fraksi Restorasi di DPRD Jambi Nurani Cekman, serta eks Ketua Fraksi PKB di DPRD Jambi Tadjudin Hasan.
Kemudian, eks Ketua Fraksi PPP di DPRD Jambi Parlagutan Nasution; eks Ketua Fraksi Gerindra di DPRD Jambi Muhamadiyah, eks Pimpinan Komisi III DPRD Jambi Zainal Abidin, Anggota DPRD Jambi Elhelwi, Gusrizal, Effendi Hatta, dan pihak swasta Joe Fandy Yoesman alias Asiang.
Para legislator tersebut diduga menerima suap dengan jumlah bervariasi guna memperlancar pengesahan RAPBD Provinsi Jambi TA 2017-2018. Perkara ini merupakan hasil pengembangan dari kasus yang menjerat mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.