close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Tersangka kasus dugaan kasus suap pengisian jabatan perangkat daerah Pemerintah Kabupaten Kudus tahun 2019 yang menjabat sebagai Bupati Kudus nonaktif periode 2018-2023 Muhammad Tamzil tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK. Antara Foto
icon caption
Tersangka kasus dugaan kasus suap pengisian jabatan perangkat daerah Pemerintah Kabupaten Kudus tahun 2019 yang menjabat sebagai Bupati Kudus nonaktif periode 2018-2023 Muhammad Tamzil tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK. Antara Foto
Nasional
Rabu, 14 Agustus 2019 19:42

KPK perpanjang penahanan Bupati Kudus selama 40 hari

Perpanjangan penahanan selama 40 hari dimulai tanggal 16 Agustus 2019 hingga 24 September 2019.
swipe

Bupati Kudus non-aktif, Muhammad Tamzil, terpaksa harus mendekam di balik jerusi besi rumah tahanan (Rutan) cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lebih lama lagi. Pasalnya, tim penyidik memperpanjang masa tahanan Tamzil selama 40 hari ke depan.

Tak hanya Tamzil, dua tersangka lainnya yakni Staf Khusus Bupati Kudus Agus Soeranto, dan Plt Sekretaris Dinas DPPKAD Kabupaten Kudus Akhmad Sofyan turut ditahan selama 40 hari ke depan.

"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan untuk tiga orang tersangka. Perpanjangan penahanan selama 40 hari dimulai tanggal 16 Agustus 2019 hingga 24 September 2019," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (14/8).

Perpanjangan penahanan tersebut dilakukan KPK guna memperlancar proses penyidikan terhadap ketiga tersangka, yang diketahui terjerat kasus suap pengisian perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus pada tahun 2019.

Dalam perkara ini, Tamzil diduga meminta dicarikan dana senilai Rp250 juta kepada staf khususnya bernama Agus Suranto. Dana tersebut ditujukan untuk membayar cicilan mobil pribadinya Nissan Terano.

Agus kemudian menyampaikan permintaan Tamzil kepada Uka Wisnu Sejati selaku ajudan Bupati Kudus. Lantas, Uka ingat bahwa Akhmad Sofyan selaku Plt Sekretaris Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus pernah berpesan kepadanya untuk dibantu karier birokrasinya.

Saat itu, Uka menawarkan jasa kepada Akhmad untuk dibantu proses kenaikan jabatan sembari menyampaikan maksud Bupati Tamzil. Kemudian, Akhmad mendatangi rumah Uka dan menyerahkan sejumlah uang yang diminta pada Jumat (26/7) pagi.

Saat itu, Uka mengambil uang sebesar Rp25 juta yang dianggap jatah miliknya. Sisanya, Uka berniat menyerahkan uang tersebut kepada Agus di pendopo Kabupaten Kudus. Namun, Uka menitipkan uang tersebut kepada ajudan lainnya bernama Norman.

Mendapat pesan dari Uka, Norman bermaksud ingin menyerahkan uang tersebut kepada Tamzil. Namun usahanya kandas lantaran tim penyidik KPK terlebih dahulu mengamankan dirinya dan uang tersebut saat operasi senyap. Dari tangan Norman, petugas berhasil mengamankan uang sebesar Rp170 juta.

Atas perbuatannya tersebut, Tamzil dan Agus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Sofyan, disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Tito Dirhantoro
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan