Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa penahanan dua tersangka kasus dugaan suap pengadaan tanah untuk ruang terbuka hijau atau RTH di Pemerintah Kota Bandung tahun anggaran 2012-2013.
Keduanya ialah mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung Hery Nurhayat, dan eks anggota DPRD Kota Bandung Tomtom Dabbul Qomar.
"Hari ini penyidik KPK memperpanjang masa penahanan para tersangka, yaitu TDQ (Tomtom Dabbul Qomar) dan HN (Hery Nurhayat)," kata pelaksana tugas juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Kamis (26/3).
Masa penahanan keduanya diperpanjang selama 30 hari di Rumah Tahanan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK. Perpanjangan penahanan terhitung dari 27 Maret 2020 hingga 25 April 2020.
Dalam kasus itu, Tomtom diduga kuat telah menyalahgunakan kewenangan untuk meminta penambahan anggaran ruang terbuka hijau bersama mantan anggota DPRD Kota Bandung, Kadar Slamet. Keduanya, juga berperan sebagai makelar pembebasan lahan.
Kadar yang ditetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu, telah dipidana dengan putusan berkekuatan hukum tetap dari pengadilan Tipikor.
Sementara Hery, diduga telah menyalahgunakan wewenang lantaran mencairkan anggaran yang tidak sesuai dengan dokumen pembelian. Dia juga diduga telah mengetahui pembayaran bukan kepada pemilik langsung, melainkan melalui makelar.
Alhasil, badan antikorupsi itu telah mengindentifikasi kerugian negara hingga Rp 69 miliar dalam kasus ini.
Keduanya, dijerat KPK dengan Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.