close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Juru Bicara KPK Febri Diansyah./AntaraFoto
icon caption
Juru Bicara KPK Febri Diansyah./AntaraFoto
Nasional
Sabtu, 22 September 2018 04:40

KPK perpanjang penahanan Hadi Setiawan

KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus itu
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan terhadap Hadi Setiawan (HS), tersangka kasus suap kepada Hakim PN Medan terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi di PN Medan.

"Hari ini, dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari dimulai 24 September sampai 2 November 2018 untuk tersangka HS, terkait kasus suap kepada Hakim PN Medan terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Medan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Jumat (21/9).

KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus itu, yakni Hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Medan Merry Purba (MP), panitera pengganti PN Medan Helpandi (H), Tamin Sukardi (TS) dari swasta, dan Hadi Setiawan (HS) dari swasta atau orang kepercayaan Tasmin.

Pada penyidikan kasus itu, KPK terus mendalami terkait aliran dana dalam penyidikan kasus suap kepada Hakim dan Panitera di PN Medan tersebut.

"Untuk kasus di PN Medan ini kami masih mendalami bagaimana proses pengambilan keputusan pada saat itu dan kemudian bagaimana proses aliran dana yang diduga mengalir pada Hakim dan Panitera di PN Medan," ucap Febri.

Untuk diketahui, Tamin adalah pemilik PT Erni Putra Terari. Dalam perkara itu, Tamin menjadi terdakwa perkara korupsi lahan bekas hak guna usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II.

Tamin menjual 74 hektare dari 126 hektare tanah negara bekas HGU PTPN II kepada PT Agung Cemara Realty (ACR) sebesar Rp236,2 miliar dan baru dibayar Rp132,4 miliar.

Merry diduga menerima total 280 ribu dolar Singapura (sekitar Rp3 miliar) terkait putusan perkara tindak pidana korupsi No. perkara 33/pid.sus/TPK/2018/PN.Mdn dengan terdakwa Tamin Sukardi yang ditangani Penadilan Tipikor pada PN Medan.

Dalam putusan yang dibacakan 27 Agustus 2018, Tamin dihukum 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp132 miliar.

Vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta Tamin divonis 10 tahun pidana penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp132 miliar.

Meski divonis dan diwajibkan membayar uang pengganti, namun lahan yang dituntut jaksa untuk dikembalikan kepada negara tetap dikuasai oleh Tamin dan lahan 74 hektare tetap dimiliki PT ACR.

Hakim Merry adalah salah satu anggota majelis hakim menyatakan "dissenting opinion" dalam vonis tersebut.

Sebelum kegiatan tangkap tangan sudah ada pemberian 150 ribu dolar Singapura kepada hakim Merry Purba. Pemberian itu merupakan bagian dari total 280 ribu dolar Singapura yang diserahkan Tamin Sukardi melalui Hadi Setiawan orang kepercayaannya pada 24 Agustus 2018 di Hotel JW Marriot Medan.

Total pemberian uang yang terealisasi adalah 280 dolar Singapura dengan 130 ribu dolar Singapura ditemukan KPK di tangan Hadi Setiawan dan 150 ribu dolar Singapura diduga diterima Merry Purba. (ant)

img
Hermansah
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan