close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri.Alinea.id/dokumentasi
icon caption
Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri.Alinea.id/dokumentasi
Nasional
Rabu, 06 Mei 2020 10:17

KPK perpanjang penahanan mantan Bupati Bengkalis

Penyidik masih memerlukan waktu untuk proses penyelesaian pemberkasan perkara.
swipe

Eks Bupati Bengkalis Amril Mukminin terpaksa harus mendekam lebih lama dibalik jeruji besi di Rumah Tahanan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Pasalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah memperpanjang masa penahanan Amril.

"Penyidik KPK memperpanjang kembali penahanan tersangka AM (Amril Mukminin) sesuai dengan Penetapan Pengadilan Pekanbaru yang kedua terhitung mulai 6 Mei 2020 sampai dengan 4 Juni 2020," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, kepada wartawan, Rabu (6/5).

Perpanjangan itu dilakukan lantaran proses penanganan perkara masih berlangsung. Hal itu ditenggarai lantaran penyidik masih memerlukan waktu untuk proses penyelesaian pemberkasan perkara.

"Berikutnya, setelah selesai dan pemberkasan dinyatakan lengkap maka penyidik akan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada JPU KPK untuk selanjutnya di sidangkan di PN Tipikor," papar Fikri.

Itu merupakan kali kedua lembaga antirasuah memperpanjang masa penahanan Amril, setelah sebelumnya diperpanjang sejak 6 April 2020 hingga 5 Mei 2020. Sebelumnya, Amril ditahan oleh KPK usai menjalani pemeriksaan pada Kamis (6/2). Dia tak kunjung ditahan sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Mei 2019.

Pada perkaranya, Amril memang diduga kuat telah menerima uang sebesar Rp2,5 miliar dari PT Citra Gading Asritama (CGA) yang merupakan pihak rekanan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis. KPK menduga, uang tersebut diberikan guna memuluskan pengesahan anggaran proyek peningkatan Jalan Duri-Sei Pakning multi year pada 2017 hingga 2019.

Amril menerima uang tersebut saat belum menjabat bupati. Setelah Amril terpilih, PT CGA diduga meminta tindak lanjut Amril terkait dengan proyek jalan tersebut agar dapat segera ditanda tangani kontrak dan Amril dapat bersedia membantu.

Dalam kurun waktu Juni sampai dengan Juli 2017, diduga tersangka Amril telah menerima Rp3,1 miliar dalam bentuk dolar Singapura dari pihak PT CGA. Uang itu diduga untuk memuluskan proyek yang akan digarap PT CGA, yakni proyek peningkatan Jalan Duri-Sei Pakning multi year pada 2017 hingga 2019.

Setidaknya, total penerimaan uang Amril dari PT CGA sebesar Rp5,6 miliar. Uang itu diterima baik sebelum maupun sesudah menjadi Bupati Bengkalis.

Atas perbuatannya, Amril disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan