close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ruang Tunggu Gedung Merah Putih KPK, DKI Jakarta, Agustus 2017. Google Maps/erwin ibrahim
icon caption
Ruang Tunggu Gedung Merah Putih KPK, DKI Jakarta, Agustus 2017. Google Maps/erwin ibrahim
Nasional
Jumat, 02 Juli 2021 16:05

Kasus tanah DKI, KPK perpanjang masa penahanan petinggi Adonara Propertindo

Pemberkasan perkara para tersangka tersebut, masih dilakukan, di antaranya dengan pemanggilan saksi yang diduga mengetahui perkara ini.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Anja Runtuwene selama 40 hari. Wakil Direktur PT Adonara Propertindo itu ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan rasuah pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur pada 2019.

"Kamis (1/7), tim penyidik memperpanjang masa tahanan tersangka AR (Anja) selama 40 hari ke depan terhitung mulai 3 Juli 2021 sampai dengan 11 Agustus 2021 di Rutan KPK Gedung Merah Putih," kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding, Jumat (2/7).

Menurut Ipi, lembaga antirasuah juga memperpanjang masa penahanan Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian, selama 40 hari terhitung 4 Juli 2021. Tommy mendekam di Rutan KPK Gedung Merah Putih, Jakarta.

"Pemberkasan perkara para tersangka tersebut, masih terus dilakukan, di antaranya dengan pemanggilan para saksi yang diduga mengetahui perkara ini," ucapnya.

Dalam kasus pengadaan tanah, KPK menetapkan empat orang dan satu korporasi sebagai tersangka. Selain Anja dan Tommy, ada eks Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan; Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudy Hartono Iskandar; dan PT Adonara Propertindo untuk tersangka korporasi.

Terkait pengadaan tanah di Munjul, lembaga antisuap menerka dilakukan secara melawan hukum. Pertama, tidak ada kajian kelayakan terhadap objek tanah. Kedua, tidak dilakukannya kajian appraisal dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai peraturan terkait.

Ketiga, beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah diduga dilakukan tak sesuai standar operasional prosedur, serta adanya dokumen yang disusun secara back date. Keempat, diterka ada kesepakatan harga awal antara pihak Anja dan PD Pembangunan Sarana Jaya sebelum proses negosiasi dilakukan.

Perbuatan tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp152,5 miliar. Para tersangka pun disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

img
Akbar Ridwan
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan