close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perpanjangan penahanan terhadap eks Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun. / Antara Foto
icon caption
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perpanjangan penahanan terhadap eks Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun. / Antara Foto
Nasional
Selasa, 30 Juli 2019 19:04

KPK perpanjang penahanan tersangka Nurdin Basirun

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perpanjangan penahanan terhadap eks Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun.
swipe

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perpanjangan penahanan terhadap eks Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun. Dia terpaksa harus mendekam lebih lama di balik jeruji selama 40 hari ke depan.

Tak hanya Nurdin, KPK juga memperpanjang tiga tersangka kasus dugaan suap perizinan pemanfaatan laut dan penerimaan gratifikasi lainnya. Ketiga tersangka itu ialah eks Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri Edy Sofyan, Kepala Bidang Perikanan Tangkap Kepri Budi Hartono, serta satu unsur dari pihak swasta Abu Bakar.

"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari dimulai tanggal 31 Juli 2019 hingga 8 September 2019 untuk tiga tersangka suap terkait dengan izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau Tahun 2018/2019 dan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (30/7).

Perpanjangan penahanan tersebut dilakukan guna mendalami pengusutan perkara dugaan suap perizinan pemanfaatan laut dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.

Dalam kasusnya, Nurdin diduga telah menerima suap tekait izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir di Kepulauan Riau tahun 2018/2019 dan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dari seorang pihak swasta yakni Abu Bakar. Disinyalir, uang tersebut diserahkan guna memuluskan izin untuk mendirikan resor dan kawasan wisata pulau reklamasi seluas 10,2 hektare di daerah Kepri.

Uang tersebut diterima Nurdin, baik secara langsung maupun melalui orang kepercayaannya yakni Eddy Sofyan. Penyerahan uang itu pun dilakukan secara bertahap. Pada 30 Mei 2019, Abu Bakar memberikan uang sebesar sebesar 5.000 dolar Singapura dan Rp45 juta. Kemudian, setelah izin prinsip diterbitkan Abu Bakar kembali menyerahkan uang senilai 6.000 dolar Singapura melalui Budi.

Jika ditotal, politisi Partai Nasdem itu diduga menerima 11.000 dolar Singapura dan Rp45 juta terkait suap izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepri Tahun 2018/2019.

Atas perbuatannya, Nudin disangka KPK telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Sementara, Edy dan Budi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Kemudian, sebagai pihak yang diduga pemeberi, Abu Bakar disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Sukirno
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan