close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah./ Antara Foto
icon caption
Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah./ Antara Foto
Nasional
Jumat, 01 November 2019 03:20

KPK perpanjang penahanan tersangka kasus suap di Garuda Indonesia

Masa penahanan Soetikno Soedarjo diperpanjang hingga 4 Desember 2019.
swipe

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa penahanan Soetikno Soedarjo, tersangka kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce PLC, oleh PT. Garuda Indonesia (Persero). Soetikno masih harus mendekam di balik jeruji besi selama proses penyidikan perkara ini, hingga 30 hari ke depan. 

"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari, dimulai tanggal 5 november 2019 sampai dengan 4 Desember 2019," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (31/10).

Soetikno merupakan pendiri PT Mugi Rekso Abadi (MRA) sekaligus Beneficial Owner Connaught International Pte Ltd. Dia ditetapkan menjadi tersangka bersama mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Emirsyah Satar.

Soetikno diduga kuat telah memberikan uang senilai Rp5,79 miliar, kepada Satar dan mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia (Persero) Hadimoto Soedigno. 

Satar juga diduga menerima 680.000 dolar Singapura dan 1,02 juta euro, yang dikirim ke rekening perusahaan miliknya di Singapura. Ia juga diduga menerima 1,2 juta dolar Singapura untuk pelunasan apartemennya di negara itu.

Sedangkan Hadinoto, diduga telah menerima uang senilai 2,3 juta dolar Singapura dan 477.000 Euro. Uang itu diberikan Soetikno dengan mengirimkannya ke rekening Hadinoto yang berada di Singapura.

KPK juga menduga Soetikno mendapat kucuran dana sebesar 1,2 juta euro dan 180 ribu dolar Singapura. Uang itu disinyalir berkaitan dengan pengadaan mesin Roll-Royce untuk pesawat Airbus di PT Garuda Indonesia (Persero).

Uang tersebut diduga merupakan fee untuk Soetikno, lantaran telah membantu pabrikan pesawat itu untuk menggarap pengadaan mesin pesawat Garuda. Soetikno dan Emirsyar turut ditetapkan tersangka oleh KPK dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Gema Trisna Yudha
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan