Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perpanjangan penahanan terhadap tangan kanan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap, Umar Ritonga. Tim penyidik memperpanjangan penahanan Umar selama 40 hari kedepan.
Umar merupakan tersangka kasus dugaan suap Bupati Labuhanbatu terkait proyek di lingkungan Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara tahun anggaran 2018.
"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan untuk tersangka UR (Umar Ritonga). Perpanjangan penahanan selama 40 hari dimulai tanggal 15 agustus 2019 hingga 23 september 2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (14/8).
Umar Ritonga sempat buron selama setahun lantaran melarikan diri saat akan ditangkap tim KPK pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Juli 2018. Dia juga merupakan orang kepercayaan Bupati Pangonal.
Pangonal ditangkap KPK terkait dugaan transaksi suap dari pengusaha Effendy Sahputra melalui sejumlah orang perantara. Effendy diduga mengeluarkan cek senilai Rp576 juta yang dicairkan di BPD Sumut oleh orang kepercayaannya berinisial AT.
Uang pencairan cek tersebut kemudian dititipkan kepada petugas bank dan lalu diambil Umar Ritonga. Umar datang ke bank mengambil uang Rp500 juta dalam tas keresek yang dititipkan kepada petugas BPD Sumut. Namun Umar kabur saat akan ditangkap.
Pangonal telah divonis bersalah dalam kasus ini. Ia dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp42,28 miliar dan 218.000 dolar Singapura dari pengusaha.
Selain itu, Pangonal dikenai uang pengganti sebesar Rp42,28 miliar dan 218.000 dolar Singapura. Dia juga dijatuhi hukuman pencabutan hak politik selama 3 tahun.
Dalam kasus ini, Umar Ritonga disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 tentang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.