Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka perkara dugaan suap pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, pada 2019. Para tersangka adalah anggota DPRD Jabar Ade Barkah Surahman dan bekas anggota DPRD Jabar 2014-2019 Siti Aisyah Tuti Handayani.
Keduanya bakal mendekam lagi di Rutan KPK selama 30 hari. "Perpanjangan penahanan mulai tanggal 14 Juli 2021," kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding, Selasa (13/7).
Sebagai informasi, kasus ini merupakan pengembangan perkara mantan Bupati Indramayu, Supendi. Bersama bekas Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Omarsyah; mantan Kepala bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Wempy Triyono; dan pihak swasta Carsa AS, dia telah divonis bersalah.
Dalam pengembangan kasus tersebut, KPK lebih dulu membidik eks anggota DPRD Jabar 2014-2019 dan 2019-2024, Abdul Rozaq Muslim. Saat ini, dia sudah duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jabar.
KPK menduga Carsa memberikan uang tunai kepada Abdul Rp9,2 miliar. Lalu, duit diterka diberikan Abdul kepada Siti Rp1,05 miliar. Sementara itu, Carsa juga diterka menyerahkan duit kepada Ade secara langsung Rp750 juta.
Atas perbuatannya, Ade dan Siti disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.