Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini pertimbangan hakim di tingkat pertama dan banding telah sesuai untuk menjatuhkan putusan terhadap eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Emirsyah Satar.
"KPK yakin pertimbangan hakim judex factie tingkat pertama dan banding tersebut telah sesuai fakta-fakta hukum di persidangan," ujar Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, dalam keterangannya, Selasa (4/8).
Akan tetapi, Fikri mengaku, pihaknya tetap menghormati permohonan kasasi Satar ke Mahkamah Agung (MA) karena merupakan hak Satar.
Fikri juga menyampaikan, pihaknya telah mengajukan sejumlah argumentasj dan bukti kuat terkait keterlibatan Satar dalam kasus tersebut. Di samping itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK juga telah menjawab pembelaan Satar di muka persidangan.
Hal itu terbukti dari keputusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman kepada Satar, baik Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi Jakarta.
Lebih lanjut, Fikri mengatakan, pihaknya tengah menunggu salinan resmi putusan banding dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Setelah itu akan dipelajari seluruh pertimbangannya dan kemudian akan segera mengambil sikap apakah akan kasasi ataukah menerima putusan tersebut," papar dia.
"Adapun jika saat ini terdakwa mengajukan upaya hukum kasasi tentu disilahkan, karena itu adalah hak terdakwa sebagaimana ketentuan hukum acara yang berlaku," tutup Fikri.
Sebelumnya, eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Emirsyah Satar dikabarkan telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
"Ya Pak ES (Emirsyah Satar) memutuskan untuk kasasi," ujar penasihat hukum Satar, Luhut Pangaribuan, kepada wartawan, Selasa (4/8).
Satar telah divonis delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan. Vonis itu lebih ringan dari tututan jaksa KPK yakni12 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider delapan bulan kurungan.
Selain pidana penjara, Satar juga dikenai pidana tambahan berupa uang pengganti senilai 2.117.315,27 dolar Singapura subsider 2 tahun kurungan penjara. Jika di rupiahkan, uang pengganti itu setara dengan Rp22,4 miliar.
Satar dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp46 miliar terkait pengadaan pesawat Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C di PT Garuda Indonesia.
Satar juga diyakini terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dari Soetikno sebesar 1,2 juta euro dan US$180 ribu atau setara Rp 20 miliar serta tindak pidana pencucian uang.
Terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Emirsyah disebut melakukan pencucian uang melalui tujuh cara. Mulai dari mentransfer uang hingga membayar utang kredit.
Tak hanya pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa uang pengganti sebesar SGD 2.117.315,27. Uang pengganti itu selambat-lambatnya dibayarkan satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.