Komisi Pembemberantasan Korupsi (KPK) telah memetakan titik rawan terjadinya korupsi di tengah pandemi Covid-19. Hal tersebut, disampaikan oleh Ketua KPK, Firli Bahuri dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR.
Berdasar, hasil kajian KPK, Firli menyatakan, setidaknya ada empat titik rawan potensi tindak pidana korupsi di tengah pandemi ini. Keempat titik itu seperti, di sektor pengadaan barang dan jasa, titik sumbangan pihak ketiga, pengalokasian anggaran dari APBN maupun APBD; baik itu alokasi sumber daerah belanja maupun pemanfaatan anggaran, serta pendistribusian program bantuan sosial dalam rangka social safety net.
"Ini yang kami lakukan analisa kajian ada empat titik rawan terjadinya korupsi. KPK melakukan kegiatan tentang pengadaan barang dan jasa, bantuan sosial kami awasi penganggaran, bantuan pihak ketiga juga kami awasi," terang Firli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (29/4).
Firli mengatakan, pihaknya sendiri telah menjalankan siasat dalam rangka menakar potensi dari kerawanan tersebut. Pada konteks pengadaan barang dan jasa, misalnya, KPK mengaku telah menggandeng LKPP dan BPKP mengefektifkan pencegahan korupsi di sektor itu.
KPK, LKPP, dan BPKP telah sepakat untuk mengatur bersama, bagaimana tata cara pengadaan barang dan jasa dalam menangani bencana. Khsusunya, jenis alat kesehatan karena inilah yang paling dibutuhkan masyarakat.
"Kedua, BPKP juga kami minta untuk membuatkan petunjuk teknis pada BPKP perwakilan, karena dialah yang akan mendampingi pengadaan barang jasa di daerah-daerah. Juga LKPP, karena sesuai dengan Inpres nomor 4 Tahun 2020, Tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19 dan LKPP mendapat mandat untuk melakukan pendampingan barang dan jasa," ujar Firli.
Secara umum, KPK juga mengaku, telah membentuk satgas penyelidikan yang bertugas memonitoring, khusus dengan penggunaan dan saluran anggaran Covid-19. Satgas tersebut, kata Firli sudah mulai bergerak di 34 provinsi lewat sembilan Koordinator Wilayah (Korwil), baik itu penindakan dan pencegahan yang dimiliki KPK.