close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
 Setya Novanto bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (26/3). Antara Foto
icon caption
Setya Novanto bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (26/3). Antara Foto
Nasional
Rabu, 28 Maret 2018 11:01

KPK ragu jadikan Setnov sebagai justice collaborator

KPK menilai Novanto belum mengakui perbuatannya dalam kasus korupsi pengadaan KTP elektronik.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memutuskan menerima atau menolak permohonan Setya Novanto (Setnov) menjadi justice collaborator. Sejauh ini, KPK menilai Setnov belum mengakui perbuatannya dalam kasus korupsi pengadaan KTP elektronik.

Di persidangan, Setnov mengakui menerima jam tangan seharga Rp 1,8 miliar dari pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. Setnov juga mengaku sebagai pemilik salah satu perusahaan peserta lelang proyek e-KTP.

Pengakuan itu belum bisa meyakinkan KPK untuk menjadikan Setnov justice collaborator. KPK beralasan akan mempelajari keterangan Setnov di persidangan selanjutnya.

"Kami akan lihat keterangan Setya Novanto yang disampaikan sebagai terdakwa. Yang kami tahu, dia belum akui perbuatannya atau masih membuka tidak secara keseluruhan. Itu akan menjadi kami pertimbangkan, apakah akan menerima atau menolaknya sebagai justice collaborator," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (27/3), dilansir Antara.

Hal lain yang sedang ditelusuri tim KPK adalah kemungkinan mantan Ketua DPR itu sebagai pemilik manfaat atau beneficial owner PT Murakabi Sejahtera. Sebagai informasi,  Murakabi pernah menjadi konsorsium peserta lelang proyek e-KTP.

Febri mengatakan dalam persidangan, KPK sudah membuktikan ada aliran dana US$ 7,3 juta kepada Novanto melalui keponakannya Irvanto Hendra Pambudi dan rekannya Made Oka Masagung. Penuntut umum akan menuangkan seluruh fakta tersebut dalam tuntutan.

"Ada bukti-bukti lain yang juga mendukung hal tersebut. Misalnya, dugaan posisi Novanto sebagai beneficial owner dari PT Murakabi Sejahtera," ujar Febri.

Penyidik KPK memeriksa Setnov sebagai saksi untuk dua tersangka, yakni Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung pada Selasa 27 Maret. Dari Made Oka, saksi lain dan bukti-bukti yang ditampilkan di persidangan, penyidik KPK melihat ada kesesuaian keterangan soal aliran dana kepada Novanto.

Hari yang sama, KPK juga memeriksa Deisti Astriani Tagor yakni istri Setnov sebagai saksi untuk Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung. Nama Deisti tercatat sebagai pemilik saham PT Murakabi.

Irvanto Hendro Pambudi diduga sejak awal mengikuti proses pengadaan e-KTP dengan perusahaannya yaitu PT Murakabi Sejahtera. Beberapa kali Irvanto menghadiri pertemuan di sebuah Ruko Fatmawati bersama tim penyedia barang proyek e-KTP.

Ia juga diduga mengetahui ada permintaan fee sebesar 5% untuk mempermudah proses pengurusan anggaran e-KTP. Irvanto diduga menerima total US$ 3,4 juta pada periode 19 Januari-19 Februari 2012 yang diperuntukan kepada Setnov secara berlapis dan melewati sejumlah negara.

Sedangkan Made Oka Masagung adalah pemilik PT Delta Energy. Delta Energy adalah perusahaan yang bergerak di bidang investment company di Singapura. Peran Delta Energy diduga menjadi perusahaan penampung dana.

Made Oka Masagung melalui kedua perusahaannya diduga menerima total US$ 3,8 juta yang diperuntukan kepada Setnov. Rinciannya, sebesar US$ 1,8 juta melalui perusahaan OEM Investment Pte.Ltd dari Biomorf Mauritius dan melalui rekening PT Delta Energy sebesar US$ 2 juta. Made Oka diduga menjadi perantara suap untuk anggota DPR sebesar 5% dari proyek e-KTP.

img
Tri Kurniawan
Reporter
img
Mona Tobing
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan