close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Petugas menggiring tersangka Direktur Utama PT Kings Property Indonesia (KPI), Sutikno (tengah), untuk dihadirkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (21/12/2020). Foto Antara/Dhemas Reviyanto
icon caption
Petugas menggiring tersangka Direktur Utama PT Kings Property Indonesia (KPI), Sutikno (tengah), untuk dihadirkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (21/12/2020). Foto Antara/Dhemas Reviyanto
Nasional
Rabu, 24 Februari 2021 10:58

KPK rampungkan penyidikan penyuap Bupati Cirebon

Masa penahanan Dirut PT Kings Property Indonesia (KPI), Sutikno, pun diperpanjang selama 20 hari.
swipe

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas perkara Direktur Utama PT Kings Property Indonesia (KPI), Sutikno (STN), pada Selasa (23/2). Dia pun telah diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU).

Sutikno terjerat kasus dugaan suap terkait perizinan dan properti di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat (Jabar). Dirinya diterka menyuap bekas Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra (SP).

"Selasa (23/2), tim penyidik KPK melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada tim JPU dengan tersangka STN dalam perkara dugaan TPK (tindak pidana korupsi) suap kepada SP, Bupati Cirebon 2019-2024," ujar Pelaksana Tugas (Plt.) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Rabu (24/2).

Ali menjelaskan, JPU melanjutkan penahanan Sutikno selama 20 hari terhitung sejak 23 Februari 2021. Dia mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Kavling C-1, Jakarta.

"Selama proses penyidikan telah diperiksa 30 saksi. Di antaranya Sunjaya Purwadisastra dan para aparatur sipil di Pemkab (Pemerintah Kabupaten) Cirebon," ucapnya.

Kasus bermula pada 2017 saat PT KPI ingin berinvestasi di Kabupaten Cirebon dengan membangun kawasan industri pabrik sepatu. Berkenaan dengan itu, Sutikno menugaskan Sukirno untuk mengurus izin di dinas terkait dan berkomunikasi dengan pemkab.

Sukirno juga ditugaskan beraudiensi dengan masyarakat dan perangkat desa. Ini terkait rencana pembebasan lahan.

Selanjutnya, Sutikno diduga memerintahkan Sukirno memberikan uang Rp4 miliar kepada Sunjaya melalui ajudannya. Duit itu diterka demi memperlancar proses izin kawasan industri pabrik.

Atas perbuatannya, Sutikno disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

img
Akbar Ridwan
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan