close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Juru Bicara KPK Febri Diansyah./Antara Foto
icon caption
Juru Bicara KPK Febri Diansyah./Antara Foto
Nasional
Kamis, 28 November 2019 16:38

KPK resmi ajukan banding keputusan bebas Sofyan Basir

Memori kasasi itu diserahkan melalui panitera Pengadilan Tipikor.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengajukan memori kasasi atas putusan bebas mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir ke Mahkamah Agung (MA). 

"KPK telah menyerahkan memori kasasi sebagai bagian dari proses upaya hukum terhadap putusan Pengadilan Tipikor kepada PN Jakarta Pusat dengan terdakwa Sofyan Basir," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis (28/11).

Memori kasasi itu diserahkan melalui panitera Pengadilan Tipikor. KPK juga menyertakan dua tambahan bukti prinsip berupa dokumentasi rekaman sidang dan berkas acara pemeriksaan (BAP) Sofyan Basir.

"Dua tambahan bukti prinsip, yaitu 12 keping CD rekam sidang di Pengadilan Tipikor dan BAP Sofyan Basir saat memberikan keterangan dalam penyidikan dengan tersangka Eni M Saragih pada 20 Juli 2018," ucap Febri.

KPK memang menyoroti dua poin pokok atas putusan bebas Sofyan Basir dan telah dituangkan dalam memori kasasi ke MA. Pertama, terkait pengetahuan Sofyan Basir ihwal kepentingan mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih untuk mempercepat proses kesepakatan proyek tersebut.

Dalam BAP Sofyan Basir sebagai saksi untuk tersangka Eni pada 20 Juli 2018, menyebutkan Sofyan mengetahui mantan Wakil Ketua Komisi VII itu, sedang mencari dana untuk kepentingan partai. Namun, Sofyan telah mencabut keterangannya itu.

"Meskipun terdakwa Sofyan Basir menarik keterangannya yang disampaikan saat menjadi saksi pada 20 Juli 2018, namun terdakwa tidak dapat menyampaikan alasan penarikan keterangan yang logis dan pantas," ujar Febri.

Hal itu dikuatkan dengan keterangan Eni dalam persidangan bahwa dirinya pernah menyampaikan sedang ditugasi mantan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto untuk mengawal proyek PLTU Riau-1 agar perusahaan terpidana Johannes Budisutrisno Kotjo dapat menggarapnya.

Di samping itu, Eni juga pernah menyampaikan, Sofyan Basir pernah bertemu dengan Novanto agar proyek PLTU 35.000 Watt di Jawa dikerjakan oleh perusahaan Kotjo.

Bukti lainnya terkait kesepakatan Power Purchased Agreement (PPA) proyek PLTU MT Riau-1 yang ditandatangani Sofyan Basir sebelum Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN Supangkat Iwan Santoso dan perwakilan perusahaan konsorsium Dwi Hartono meneken perjanjian tersebut.

KPK menyakini keterlibatan Sofyan Basir dalam megaproyek tersebut telah memenuhi unsur pembantuan suap. Febri berharap, MA berkenan menerima permohonan kasasi yang diajukan pihaknya.

"KPK berharap sejumlah fakta dan bukti yang sudah muncul di persidangan dapat dipertimbangkan secara substansial agar Majelis Hakim Agung dapat menggali kebenaran materiel dari perkara ini," tukas Febri.

Dikabarkan sebelumnya, mantan Direktur Utama PT PLN, Sofyan Basir telah divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Senin (4/11). Sofyan dinyatakan tidak terbukti bersalah dan tidak terlibat dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1.

Pada pertimbangannya, hakim menganggap Sofyan tidak terlibat dalam kasus suap yang berkaitan dengan proses kesepakatan proyek Independent Power Producer Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (IPP PLTU MT) Riau-1, antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJBI) dan Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd, dan China Huadian Engineering Company Limited (CHEC) Ltd.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan