Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menanhan pelaksana tugas dan penanggung jawab Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Natan Pasomba. Natan sebelumnya telah ditetapkan tersangka karena menyuap anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Sukiman.
“Untuk kepentingan proses penyidikan, KPK menahan NPS (Natan Pasomba) selama 20 hari ke depan. Terhitung sejak 12 Juni 2019 sampai 1 Juli 2019. NPS ditahan di Rumah Tahanan Klas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung Penunjang Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis (13/6).
Seperti diketahui, penetapan tersangka terhadap Natan terkait pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak periode tahun 2017-2018 pada 7 Februari 2019. Penetapan itu bersamaan dengan anggota Komisi XI DPR dari Fraksi (PAN) Sukiman. Namun, hingga kini KPK belum melakukan penahanan kepada Sukiman.
Kasus korupsi yang menjerat Natan dan Sukiman itu bermula saat pihak Pemkab Pegunungan Arfak melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang mengajukan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 ke Kementerian Keuangan.
Pada proses pengajuan, Natan Pasomba bersama-sama pihak rekanan atau pengusaha melakukan pertemuan dengan pegawai Kementerian Keuangan untuk meminta bantuan. Pihak pegawai Kementerian Keuangan kemudian meminta bantuan kepada anggota DPR RI, Sukiman.
Diduga, terjadi pemberian dan penerimaan suap terkait dengan alokasi anggaran Dana Alokasi Khusus/Dana Alokasi Umum/Dana Insentif Daerah untuk Kabupaten Pegunungan Arfak Tahun Anggaran 2017-2018.
Pemberian dan penerimaan suap ini dilakukan dengan tujuan mengatur penetapan alokasi anggaran dana perimbangan dalam APBN-P Tahun 2017 dan APBN Tahun 2018 di Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat.
Natan Pasomba diduga memberi uang dengan tujuan mendapatkan alokasi dana perimbangan untuk Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat. Natan Pasomba diduga memberi uang Rp4,41 miliar dalam bentuk mata uang rupiah sejumlah Rp3,96 miliar dan valas 33.500 dolar AS. Jumlah itu sebesar 9 persen dari dana perimbangan yang dialokasikan untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.
Dari uang tersebut, Sukiman diduga menerima sejumlah Rp2,65 miliar dan 22 ribu dolar AS. Sukiman diduga menerima suap ini antara Juli 2017 sampai dengan April 2018 melalui beberapa pihak sebagai perantara.
Dari pengaturan tersebut, akhirnya Kabupaten Pegunungan Arafak mendapatkan alokasi DAK pada APBN-P 2017 sebesar Rp49,915 miliar dan mendapatkan alokasi DAK pada APBN 2018 sebesar Rp79,9 miliar.