close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
YouTube/KPK RI
icon caption
YouTube/KPK RI
Nasional
Kamis, 08 September 2022 18:20

KPK resmi tahan Bupati Mimika Eltinus Omaleng

Eltinus ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Bupati Mimika, Eltinus Omaleng (EO). Eltinus merupakan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua.

"Dari pengumpulan berbagai informasi dan data yang telah dilakukan dan kemudian ditemukan adanya dugaan peristiwa tindak pidana korupsi, KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan ke penyidikan dengan menetapkan tersangka," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, Kamis (8/9).

Eltinus ditahan untuk kepentingan penyidikan dalam perkara yang tengah diusut KPK. Bupati Mimika periode 2014-2019 tersebut ditahan tim penyidik selama 20 hari ke depan.

"Tim Penyidik melakukan penahanan tersangka EO selama 20 hari pertama terhitung 8 September 2022 sampai dengan 27 September 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," ujar Firli.

Eltinus sebelumnya dijemput paksa oleh tim KPK pada Rabu (7/9). Firli mengungkapkan, tim KPK mendatangi Eltinus di salah satu hotel di Jayapura, kemudian melakukan penangkapan di lokasi yang sama.

"Penangkapan ini dilakukan dalam rangka mempercepat proses penyidikan. Karena selama penyidikan perkara ini berjalan, tersangka EO tidak kooperatif," tutur Firli.

Usai ditangkap, kata Firli, Eltinus bersama kuasa hukumnya kemudian dibawa dan diamankan di Mako Brimob Polda Papua untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka sekaligus penahanan. Kemudian pada hari ini (8/9), Eltinus dibawa ke Jakarta menuju ke Gedung Merah Putih KPK.

Selain Eltinus, KPK juga menetapkan dua tersangka lain dalam kasus ini. Kedua tersangka yakni Marthen Sawy selaku Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika/Pejabat Pembuat Komitmen, dan Teguh Anggara selaku Direktur PT Waringin Megah.

Namun, dalam konferensi pers hari ini, KPK belum menahan kedua tersangka lainnya. Firli mengatakan, pihaknya akan segera mengagendakan pemanggilan untuk Marthen dan Teguh.

"Kami berharap para tersangka kooperatif memenuhi panggilan tim penyidik KPK yang suratnya segera kami kirimkan," ucap Firli.

img
Gempita Surya
Reporter
img
Ayu mumpuni
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan