Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan seorang tersangka Satriawan Sulaksono yang merupakan jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Satriawan ditahan di rumah tahanan (Rutan) cabang KPK Pomdam Jaya Guntur. Dia ditahan setelah Kejaksaan Agung membawanya ke tim penyidik guna dilakukan pemeriksaan secara intensif.
"Tersangka SSL (Satriawan Sulaksono), Jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta ditahan selama 20 hari pertama," kata Febri, saat dikonfirmasi, Rabu (21/8).
Satriawan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta tahun anggaran 2019.
Tak hanya Satriawan, KPK juga menjerat seorang jaksa di Kejari Yogyakarta bernama Eka Safitra, dan Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri (Mataram), Gabriella Yuan Ana sebagai tersangka dalam kasus ini.
Dalam kasusnya KPK menduga, Satriawan telah bertindak untuk mengenalkan salah satu pengusaha yang akan mengikuti tender proyek rehabilitasi saluran air hujan di Jalan Supomo, Yogyakarta yakni Gabriella kepada Eka, yang juga merupakan anggota Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan, dan Pembangunan Daerah (TP4D).
Diduga, keduanya telah mengatur proses pemenangan tender proyek dengan pagu senilai Rp10,89 miliar itu untuk dimenangkan oleh salah satu perusahaan milik Gabriella. Adapun perusahaan yang dimenangkan yakni PT Widoro Kandang (WK). Saat itu disepakti kontrak kerja dengan nilai sebesar Rp8,3 miliar.
KPK menduga, Eka meminta jatah sebesar 5% dari nilai proyek tersebut. Adapun peneyerahan uang dilakukan sebanyak tiga kali. Pada pemberian pertama sebesar Rp10 juta diserahkan pada 16 April 2019.
Kemudian pada 15 Juni 2019 terjadi pemberian kedua dengan nilak Rp100,87 juta. Diduga uang tersebut merupakan realisasi 1,5% dari total komitmen fee secara keseluruhan.
Pada pemberian ketiga terjadi pada 19 Agustus 2019, dengan nilai sebesar Rp110,87 juta atau 1,5% dari nilai proyek yang juga bagian dari tahapan memenuhi realisasi komitmen fee secara keseluruhan. Uang tersebut yang diamankan KPK dalam giat operasi senyap. Jika ditotal oemberian sebanyak tiga kali itu, Eka telah menerima uang sebesar Rp211,74 juta.
Sedangkan sisa fee sebeaar 2% direncanakan akan diberikan setelah pencairan uang muka pada minggu keempat bulan Agustus 2019.
KPK menyangkakan kedua jaksa yang diduga sebagai pihak penerima dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Gabriella Yuan Ana yang diduga sebagai pihak pemberi disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.