close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Jaksa Kejaksaan Negeri Yogyakarta Eka Safitra meninggalkan ruangan usai diperiksa terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus dugaan suap jaksa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/8). / Antara Foto
icon caption
Jaksa Kejaksaan Negeri Yogyakarta Eka Safitra meninggalkan ruangan usai diperiksa terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus dugaan suap jaksa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/8). / Antara Foto
Nasional
Rabu, 21 Agustus 2019 05:01

KPK resmi tahan Jaksa Kejari Yogyakarta

Dua jaksa resmi ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka suap di Yogyakarta.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dua orang tersangka kasus dugaan suap lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta tahun anggaran 2019.

Keduanya ialah jaksa di Kejaksaan Negeri Yogyakarta Eka Safitra, dan Direktur Utama PT Marina Arta Mandiri (MAM) yakni Gabriella Yuan Ana. Keduanya ditahan setelah KPK menetapkannya sebagai tersangka.

Dari pantauan Alinea.id, Eka keluar gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 23.30 WIB. Dia dikawal oleh petugas menaiki mobil tahanan dengan memakai rompi tahanan KPK serta kondisi tangan terborgol.

"Dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap dua orang tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (20/8).

Eka harus mendekam dibalik jeruji rumah tahanan (Rutan) cabang KPK kavling C1. Sedangkan Gabriella ditahan di Rutan cabang KPK kavling K4, yang berada persis di belakang Gedung Merah Putih KPK.

Dalam kasusnya, Eka yang juga merupakan anggota Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan, dan Pembangunan Pusat-Daerah (TP4D), diduga telah mengatur proses pemenangan tender proyek rehabilitasi saluran air hujan di Jalan Supomo, Yogyakarta dengan pagu sebesar Rp10,89 miliar.

Disinyalir Eka membantu pemenangan salah satu perusahaan milik Gabriella Yuan Ana. Adapun perusahaan yang dimenangkan yakni PT Widoro Kandang (WK). Saat itu disepakti kontrak kerja dengan nilai sebesar Rp8,3 miliar.

KPK menduga, Eka meminta jatah sebesar 5% dari nilai proyek tersebut. Adapun peneyerahan uang dilakukan sebanyak tiga kali. Pada pemberian pertama sebesar Rp10 juta diserahkan pada 16 April 2019.

Kemudian pada 15 Juni 2019 terjadi pemberian kedua dengan nilak Rp100,87 juta. Diduga uang tersebut merupakan realisasi 1,5% dari total komitmen fee secara keseluruhan.

Pada pemberian ketiga terjadi pada 19 Agustus 2019, dengan nilai sebesar Rp110,87 juta atau 1,5% dari nilai proyek yang juga bagian dari tahapan memenuhi realisasi komitmen fee secara keseluruhan.

Uang tersebut yang diamankan KPK dalam giat operasi senyap. Jika ditotal pemberian sebanyak tiga kali itu, Eka telah menerima uang sebesar Rp211,74 juta.

Sedangkan sisa fee sebeaar 2% direncanakan akan diberikan setelah pencairan uang muka pada minggu keempat bulan Agustus 2019.

KPK menyangkakan kedua jaksa yang diduga sebagai pihak penerima dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Gabriella Yuan Ana yang diduga sebagai pihak pemberi disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Sukirno
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan