Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan kuasa hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, pada Selasa (9/5). Roy merupakan tersangka dugaan perintangan penyidikan pada kasus korupsi berupa suap proyek infrastruktur di Papua.
Roy ditahan usai diperiksa tim penyidik selama kurang lebih enam jam sejak tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekitar pukul 10.00 WIB tadi.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan tim penyidik menemukan adanya perbuatan merintangi dan menghalangi proses penyidikan, baik secara langsung maupun tidak, untuk perkara yang menjerat Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.
"KPK melakukan pengumpulan berbagai alat bukti untuk menguatkan dugaan adanya perbuatan merintangi proses penyidikan (obstruction of justice)," kata Ghufron dalam konferensi pers.
KPK memastikan penetapan Roy sebagai tersangka didasarkan kecukupan alat bukti. Penyidik pun melakukan upaya penahanan terhadap Roy Rening selama 20 hari ke depan di rumah tahanan (rutan) KPK.
"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka SRR selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 9 Mei sampai dengan 28 Mei 2023 di Rutan KPK pada Markas Komando Puspomal Jakarta Utara," ujar Ghufron.
Atas perbuatannya, Roy disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, Plt. Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur, mengatakan perbuatan tersebut dilakukan Roy atas inisiatif pribadi. Sehingga, KPK sejauh ini hanya menetapkan satu orang pengacara Lukas Enembe sebagai tersangka perintangan penyidikan.
"Itu memang adalah perbuatan pribadi. Jadi, yang kita lihat tersebut adalah pertanggungjawaban pribadi, pertanggungjawaban perorangan yang dilakukan oleh saudara RR (Roy Rening)," kata Asep kepada wartawan, Selasa (9/5).
Asep menuturkan, KPK mengkaji tiap langkah yang diambil kuasa hukum Lukas Enembe dalam mengusut perkara korupsi yang menjerat Gubernur Papua nonaktif tersebut. Meski belum dibeberkan lebih lanjut, perbuatan Roy dinilai berperan dalam merintangi penyidikan perkara Lukas Enembe.
"Kami juga melihat apa yang dilakukan oleh masing-masing personal, dan mana yang masuk kategori-kategori yang melanggar pidana tentunya," ujar Asep.