close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Buton Selatan Agus Faisal Hidayat sebagai tersangka kasus suap. / Antara Foto
icon caption
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Buton Selatan Agus Faisal Hidayat sebagai tersangka kasus suap. / Antara Foto
Nasional
Kamis, 24 Mei 2018 21:34

KPK resmi tetapkan Bupati Buton Selatan sebagai tersangka suap

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Buton Selatan Agus Faisal Hidayat sebagai tersangka kasus suap.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Buton Selatan Agus Faisal Hidayat sebagai tersangka kasus suap.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan AFH beserta 10 orang lainnya pada Rabu malam (23/5) terjaring operasi tangkap tangan oleh KPK. 

"Bupati Buton Selatan diduga menerima hadiah dan janji yaitu proyek-proyek pekerjaan di kabupaten Buton Selatan," ujarnya saat konferensi pers di Gedung KPK, Kamis malam (24/5).

Agus diduga menerima suap dari kontraktor Tony Kongres (TK). Pada Selasa (22/5), tim penyidik mendapat informasi untuk ada permintaan dari TK kepada ASW untuk menyediakan uang Rp200 juta untuk diberikan kepada YSN.

Pada Rabu petang, tim mengamankan YSN di jalan sekitar rumah bupati Buton Selatan. Sedangkan TK diamankan di kediamannya. KPK juga mengamankan unsur swasta dan PNS dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut.

"Tim mengamankan uang sebanyak Rp409 juta dan alat kampanye salah satu calon gubernur Sulawesi Tenggara," ucap Basaria. Selain mengamankan uang, tim penyidik KPK juga mengamankan buku tabungan, barang bukti elektronik, dan catatan proyek.

"Pecahan Rp10.000 berjumlah Rp10 juta sebagai permintaan khusus," tambah Basaria.

Tim KPK sampai saat ini belum bisa menjawab apakah penangkapan tersebut terkait dengan kampanye ayah Agus sebagai calon Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara.

Sjafei Kahar yang datang menjenguk Agus mengatakan ia tidak tahu menahu soal alat peraga kampanye. "Belum ada panggilan dari KPK. Datang untuk menjenguk saja," ujar Sjafei.

Agus disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 undang-undang no. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dalam undang-undang no. 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan Tony disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 undang-undang no. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang no. 20 tahun 2001.

img
Annisa Saumi
Reporter
img
Sukirno
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan