close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Bupati Mesuji Khamami (tengah) dikawal penyidik KPK seusai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT), tiba di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/1/2019). / Antara Foto
icon caption
Bupati Mesuji Khamami (tengah) dikawal penyidik KPK seusai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT), tiba di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/1/2019). / Antara Foto
Nasional
Kamis, 24 Januari 2019 20:28

KPK resmi tetapkan Bupati Mesuji sebagai tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Bupati Mesuji Khamami sebagai tersangka korupsi proyek jalan.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Bupati Mesuji Khamami sebagai tersangka korupsi proyek jalan.

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan proyek itu dijalankan oleh di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di Kabupaten Mesuji. Selain Khamami, KPK juga menetapkan empat orang tersangka lainnya. 

"KPK menetapkan lima orang tersangka sejalan dengan peningkatan status penanganan perkara ke penyidikan," kata dia dalam konferensi pers di gedung KPK, Kamis (23/1). 

Mereka adalah Bupati Mesuji Khamami, Adik Khamami, Taufik Hidayat, Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Mesuji Wawan Suhendra, Pemilik PT Jasa Promix Nusantara dan PT Secilia Putri, Sibron Azis dan pihak swasta lain bernama Kardinal. 

Khamami diduga kuat menerima suap sebesar Rp1,28 milliar dari Sibron lewat beberapa perantara. 

"Dari lokasi tim mengamankan uang sebesar Rp1,28 miliar dalam pecahan Rp100.000 yang dimasukkan ke dalam kotak kardus air mineral," kata Basaria. 

Dia menjelaskan bahwa uang tersebut merupakan pembayaran fee atas empat proyek infrastruktur yang dikerjakan oleh dua perusahaan milik Sibron Azis. Tujuannya, lanjut dia, agar proses lelang proyek menjadi lebih mudah. 

KPK juga menduga uang tersebut bukanlah suap pertama. Lembaga antirasuah itu mensinyalir ada pemberian sebelumnya, yaitu sejumlah Rp200 juta dan Rp100 juta. 

Akibat ulahnya sebagai penerima suap, Khamami, Taufik dan Wawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001juncto Pasal SS ayat (1) ke-1 KUH Pidana. 

Lantas, pihak yang diduga pemberi: Sibron dan Kardinal disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

img
Rakhmad Hidayatulloh Permana
Reporter
img
Sukirno
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan