Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menjabarkan konstruksi perkara kasus suap pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) daerah di Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021. Para tersangka terdiri dari Bupati nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur, pejabat lainnya, dan seorang wiraswasta.
Ghufron mengungkapkan, kasus ini bermula saat Andi Merya Nur selaku Bupati Kabupaten Kolaka Timur periode 2021-2026 berkeinginan untuk mendapatkan dana tambahan terkait kebutuhan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Kolaka Timur. Andi diketahui menghubungi LM Rusdianto Emba untuk memperlancar proses pengusulan dana.
"Agar prosesnya bisa segera dilakukan maka AMN segera menghubungi LM RE yang dikenal memiliki banyak jaringan untuk memperlancar proses pengusulan dana tersebut," kata Ghufron dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/6).
Rusdianto Emba kemudian menjalin komunikasi dengan Sukarman Loke selaku Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna. Sukarman lantas menghubungi Laode M Syukur Akbar yang menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna. Laode diketahui merupakan kolega dekat dari Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah yang saat itu dijabat Mochamad Ardian Noervianto.
"Salah satu syarat agar proses persetujuan pinjaman dana PEN dapat disetujui yaitu adanya pertimbangan dari Kementerian Dalam Negeri khususnya dari Dirjen Bina Keuangan Daerah," ungkap Ghufron.
Pertemuan pun dilakukan untuk membahas persiapan pengusulan dana PEN untuk Kabupaten Kolaka Timur yang dihadiri Andi, Sukarman, dan Rusdianto. Andi memercayakan kepada Rusdianto dan Sukarman untuk menyiapkan kelengkapan administrasi pengusulan pinjaman dana PEN senilai Rp350 miliar yang diajukan ke Kementerian Keuangan.
Sukarman, Laode, dan Rusdianto juga diduga terlibat aktif mengurusi agenda pertemuan Andi dengan Ardian. Dari pertemuan tersebut, Ardian diduga bersedia menyetujui usulan pinjaman dana PEN Kabupaten Kolaka Timur dengan pemberian uang Rp2 miliar.
Adapun proses pemberian uang dari Andi pada Ardian dilakukan melalui transfer rekening bank dan tunai dengan perantaraan Rusdianto, Sukarman, dan Laode. Sukarman dan Laode kemudian diduga menerima sekitar Rp750 juta dari Andi melalui Rusdianto.
KPK menetapkan Sukarman Loke dan LM Rusdianto Emba sebagai tersangka baru terkait kasus ini pada Kamis (23/6). LM Rusdianto Emba berperan sebagai pemberi suap, sementara Sukarman Loke disangkakan sebagai penerima suap.
Tim penyidik menahan Sukarman Loke selama 20 hari ke depan mulai 23 Juni sampai dengan 12 Juli 2022 di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Kavling C1. Sementara Rusdianto belum ditahan, dan diminta kooperatif untuk menghadiri jadwal pemanggilan berikutnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini yakni Bupati nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur, mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kolaka Timur Laode Muhammad Syukur Akbar.