Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meringkus Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin Bandung Wahid Husein dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengungkapkan, operasi tangkap tangan dilakukan kepada Wahid Husein pada Jumat (20/7) menjelang tengah malam.
"Sabtu pagi ini yang dapat kami konfirmasi terlebih dahulu, benar tadi menjelang tengah malam tim penindakan KPK menjalankan tugasnya di Sukamiskin, Bandung," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Jakarta, Sabtu (21/7).
Menurut Syarif, KPK mendapat informasi dari masyarakat.
"Setelah kami cross check dan ada bukti awal, maka sekitar enam orang diamankan, termasuk pimpinan Lapas dan pihak swasta," tambah Syarif.
Selain mengamankan enam orang, KPK juga mengamankan uang tunai.
"Uang tunai rupiah dan valas yang sedang dihitung serta kendaraan juga diamankan sebagai barang bukti awal. Itu dulu yang bisa disampaikan," ungkap Syarif.
Keenam orang tersebut telah dibawa ke Kantor KPK di Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Seperti ketentuan di KUHAP, KPK diberikan waktu paling lama 24 jam sebelum penentuan status hukum pihak-pihak yang diamankan," ungkap Syarif.
Hasilnya akan disampaikan melalui konferensi pers.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tim KPK sempat melakukan penggeledahan di kamar suami Inneke Koesherawati Fahmi Darmawangsa, Fuad Amin, dan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan Namun, karena Fuad Amin dan Wawan sedang dirawat di rumah sakit di luar Lapas maka hanya dilakukan penyegelan terhadap kamar Fuad Amin dan Wawan.
Sumber: Antara