close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah./ Antara Foto
icon caption
Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah./ Antara Foto
Nasional
Selasa, 11 Juni 2019 16:37

KPK sarankan Sjamsul Nursalim dan istri serahkan diri

"Jika pihak SJN dan ITN ingin membela diri dalam perkara ini, akan lebih baik hadir memenuhi panggilan KPK."
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau agar suami istri Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim menyerahkan diri. Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, penetapan status tersangka keduanya dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) didukung dengan alat bukti yang cukup.

"Jika pihak SJN (Sjamsul Nursalim) dan ITN (Itjih Nursalim ingin membela diri dalam perkara ini, akan lebih baik hadir memenuhi panggilan KPK. Kami menyarankan agar SJN dan ITN menyerahkan diri ke KPK, karena saat ini status mereka sudah sebagai tersangka dalam penyidikan perkara korupsi yang dilakukan KPK. Hal itu tentu akan dihargai jika tersangka bersikap kooperatif," ujar Febri di Jakarta, Selasa (11/6).

Pernyataan Febri menanggapi komentar pengacara Sjamsul dan Itjih, Maqdir Ismail, yang menilai penetapan tersangka terhadap kliennya sangat janggal. 

Menurut Maqdir, pada 1998, Sjamsul selaku pemegang utama saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) dan pemerintah, sudah menandatangani perjanjian Master Settlement and Acquisition Agreement (MSAA) yang intinya menyatakan kewajiban BDNI atas BLBI telah selesai. 

Maqdir menerangkan, pemenuhan kewajiban Sjamsul juga sudah terkonfirmasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam auditnya pada 2002. Laporan Audit BPK pada 2006 juga mengkonfirmasi bahwa Surat Keterangan Lunas (SKL) telah layak diterbitkan kepada Sjamsul, karena dia telah memenuhi kewajiban berdasarkan kesepakatan MSAA.

“Maka sangat mencurigakan mengapa KPK mengabaikan kedua laporan audit tersebut dan malah meminta BPK untuk melakukan pemeriksaan kembali pada Agustus 2017, di mana BPK lalu menerbitkan laporan audit investigasi dengan hanya berdasarkan pada alat bukti, data, dan informasi sepihak dari KPK. Kesimpulan Audit BPK 2017 ini sama sekali bertentangan dengan kesimpulan kedua laporan audit BPK sebelumnya," kata Maqdir dalam keterangan resminya, Senin (10/6).

Febri menilai tidak ada hal baru dari penjelasan yang disampaikan oleh Maqdir. Sejumlah poin yang disampaikan pun sudah diuji dalam persidangan terdakwa Syafruddin Arsyad Tumenggung (SAT).

Diterangkan Febri, dalam fakta persidangan terdakwa Syafruddin, sudah jelas tersangka Sjamsul diduga melakukan misrepresentasi saat memasukkan piutang petani tambak senilai Rp4,8 Triliun. Padahal utang para petani tambak tersebut tergolong macet.

"Hakim juga menolak pembelaan penasehat hukum terdakwa SAT saat itu terkait dengan Release and Discharge kepada SJN. Karena justru setelah dilakukan FDD justru ditemukan utang petambak tersebut dalam keadaan macet, sehingga BPPN kemudian menyurati SJN agar menambah jaminan aset sebesar Rp4,8 triliun tersebut," kata Febri.

Menanggapi persolan penggunaan laporan audit BPK 2002 dan 2006, Febri mengatakan dalam sidang dakwaan Syafruddin majelis hakim juga telah menegaskan tidak sependapat dengan laporan audit tersebut. Pasalnya, ahli dari BPK di persidangan menyampaikan bahwa audit BPK 2002 dan 2006 merupakan audit kinerja.

"Sedangkan audit BPK tahun 2017 merupakan audit untuk tujuan tertentu, untuk menghitung kerugian negara dan semua dokumen yang dijadikan dasar untuk melakukan audit diperoleh dari penyidik. Namun jika terdapat kekurangan maka auditor meminta pada penyidik untuk melengkapi, sehingga dalam perkara ini pembelaan terdakwa tersebut dikesampingkan," kata Febri menuturkan. 

Karena itu, KPK menyarankan agar Maqdir Ismail selaku kuasa hukum Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim, dapat membantu menghadirkan para tersangka untuk menjalani pemeriksaan. Kehadiran kedua tersangka, kata dia, dapat memberikan keterangan sesuai dengan data dan apa yang diketahui.

KPK menetapkan Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim sebagai tersangka dalam kasus mega korupsi BLBI.

Sjamsul Nursalim dan istrinya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat ( 1) ke-1 KUHP.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Gema Trisna Yudha
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan