close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin. Foto Antara/Wahyu Putro
icon caption
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin. Foto Antara/Wahyu Putro
Nasional
Rabu, 17 Juni 2020 14:51

KPK sayangkan pemberian remisi kepada Nazaruddin

Nazaruddin divonis bersalah atas perkara korupsi wisma atlet dengan pidana penjara selama tujuh tahun.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan pemberian remisi terhadap terpidana kasus korupsi, Muhammad Nazaruddin. Diketahui, eks Bendahara Umum Partai Demokrat itu telah mendapat hak cuti menjelang bebas, setelah memperoleh sejumlah pembebasan bersyarat.

Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri menerangkan, penolakan korting hukuman pernah dialukan pihaknya. Saat itu, penolakan itu dilakukan atas pengajuan pengurangan masa hukuman yang dilayangkan oleh Nazaruddin dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS).

"Oleh karenanya, KPK berharap pihak Ditjen Pemasyarakatan untuk lebih selektif dalam memberikan hak binaan terhadap napi koruptor, mengingat dampak dahsyat dari korupsi yang merusak tatanan kehidupan masyarakat," ujar Fikri, dalam keterangannya, Rabu (17/6).

Fikri juga menerangkan, KPK tidak pernah menetapkan status justice colloborator kepada eks politikus Partai Demokrat itu. Lantaran Nazaruddin telah membayar lunas denda dan mengungkap sendiri pihak yang terlibat kasus korupsi.

"Yang bersangkutan sejak proses penyidikan, penuntutan dan di persidangan telah mengungkap perkara korupsi pembangunan P3SON Hambalang, perkara pengadaan E-KTP di Kemendagri dan perkara dengan terdakwa Anas Urbaningrum. M Nazaruddin juga telah membayar lunas denda ke kas Negara," kata Fikri.

"Dengan demikian surat keterangan bekerja sama tersebut menegaskan bahwa pimpinan KPK saat itu tidak pernah menetapkan M Nazaruddin sebagai justice collaborator," sambungnya.

Nazaruddin juga telah mendapat hak cuti menjelang bebas selama dua bulan pada 14 Juni 2020. Hak itu diberikan lantaran eks politikus Partai Demokrat itu, sudah mendapat beragam remisi sejak 2013 setelah dipidana.

Sebagai informasi, Nazaruddin divonis bersalah atas perkara korupsi wisma atlet dengan pidana penjara selama tujuh tahun. Selain itu, dia juga telah divonis bersalah atas TPPU selama enam tahun kurungan penjara.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan