Tim penyidik KPK menemukan 15 pucuk senjata api (senpi) saat menggeledah rumah Dito Mahendra dalam rangkaian penyidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi. Penggeledahan dilakukan pada 13 Maret 2023 lalu pada kediaman Dito di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, memastikan 15 senjata api itu tidak terkait dengan perkara TPPU Nurhadi yang tengah diusut pihaknya.
"15 pucuk senjata itu tidak terkait dengan tindak pidana korupsinya," kata Asep dalam keterangannya, Jumat (31/3).
Asep bilang, senjata api itu telah diserahkan ke pihak Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri usai diamankan penyidik dalam penggeledahan. Wewenang untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan kepemilikan 15 senpi itu kini berada di tangan Bareskrim Mabes Polri.
Selain itu, kata Asep, pihaknya juga memperoleh informasi bahwa Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto mengatakan sebagian dari senpi itu tidak berizin.
"Itu sepenuhnya ditangani pihak kepolisian," tutur Asep.
Asep mengungkapkan, belasan senpi itu bukan merupakan senjata untuk olahraga atau berburu, melainkan bertempur. Pasalnya, penyidik juga menemukan peluru tajam saat menggeledah kediaman Dito. Senpi dan peluru itu ditemukan pada sebuah ruangan khusus di rumah Dito.
"Senjata apinya juga bukan senjata api untuk olahraga bukan juga untuk berburu, tapi senjata api untuk tempur dan ada peluru tajamnya," ujar dia.
Senjata api yang ditemukan di rumah Dito terdiri dari berbagai jenis. Perinciannya, yakni lima pistol berjenis Glock, 1 pistol S & W, 1 pistol Kimber Micro, serta 8 senjata api laras panjang.
Kendati demikian, mulanya tim penyidik tidak menargetkan pencarian senjata api saat melakukan upaya paksa penggeledahan. Senjata api dan amunisi itu ditemukan penyidik saat mencari objek yang penguasaan kepemilikannya diberikan oleh Nurhadi kepada Dito.
Dito sendiri sempat diperiksa KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi dan pencucian uang yang menjerat Nurhadi. Saat itu, Dito dicecar penyidik terkait aset-aset bernilai ekonomis milik Nurhadi.
KPK saat ini tengah mengusut pengembangan penanganan perkara korupsi yang menjerat Nurhadi. Dia dijerat sebagai tersangka dalam perkara suap, gratifikasi, dan TPPU.
Dalam perkara ini, Nurhadi diduga menerima suap yang berkaitan dengan pengurusan perkara yang melibatkan bekas petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro (ES).