Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menilai, jaksa berinisial EKT di Sumatera Utara (Sumut), dapat dijerat pasal tindak pidana korupsi. Jaksa EKT itu diduga meminta sejumlah uang kepada keluarga pelaku tindak pidana narkotika di Kabupaten Batu Bara, Sumut.
Menurut Nawawi, Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak cukup hanya menjatuhkan sanksi berupa pencopotan jabatan apabila EKT terbukti melakukan pemerasan.
"Yang seperti ini jika benar terbukti, tak cukup hanya diberi sanksi pencopotan," kata Nawawi dalam keterangannya, dikutip Jumat (18/5).
Apabila terindikasi melakukan pemerasan, EKT dapat dijerat melanggar Pasal 12 e UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Dalam beleid itu disebutkan, "pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri."
Adapun hukumannya yakni pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat
tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu juga ada pidana denda maksimal Rp1 miliar.
Menurut Nawawi, kasus dugaan pemerasan tersebut dapat diusut oleh pihak Kejagung sendiri maupun KPK.
"Kejaksaan juga bisa, KPK juga bisa," ujar Nawawi.
Diketahui, Kejagung telah mencopot anggotanya berinisial EKT. Dia pun sementara ini ditarik ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut untuk menjalani pemeriksaan.
"Apabila yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana, maka sesuai dengan perintah Jaksa Agung, oknum tersebut diproses hukum dan diberikan hukuman yang setimpal," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, dalam keterangannya, Minggu (14/5).
Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin, terangnya, selalu mengimbau jajarannya agar tak main-main dengan penanganan perkara apa pun, termasuk melakukan perbuatan tercela.
"Saya akan tindak tegas sejauh kesalahan yang anda perbuat. Tidak ada tempat bagi jaksa untuk menyelewengkan jabatan,"