close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. Foto: Antara/Dokumentasi
icon caption
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. Foto: Antara/Dokumentasi
Nasional
Rabu, 11 Januari 2023 10:17

KPK sebut Lukas Enembe perlu dirawat sementara di RSPAD Gatot Subroto

Langkah itu diambil berdasarkan pemeriksaan terhadap kondisi kesehatan Lukas oleh tim dokter.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan Gubernur Papua Lukas Enembe perlu dirawat sementara di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta Pusat. Diketahui, Lukas menjalani pemeriksaan kesehatan setibanya di Jakarta pada Selasa (10/1) malam.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, langkah itu diambil berdasarkan pemeriksaan terhadap kondisi kesehatan Lukas oleh tim dokter. Tim penyidik dan dokter KPK juga turut mendampingi pemeriksaan kesehatan Lukas.

"Meliputi pemeriksaan fisik tanda vital,  laboratorium dan jantung, yang kemudian pendapat dari dokter menyimpulkan bahwa tersangka LE (Lukas) diperlukan perawatan sementara di RSPAD," kata Ali dalam keterangan tertulis, Rabu (11/1).

Lamanya waktu perawatan Lukas di RSPAD Gatot Subroto bakal ditentukan oleh tim medis. Namun, Ali menekankan KPK akan segera melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada Lukas setelah yang bersangkutan selesai dirawat.

"Prinsipnya, setelah seluruhnya selesai (perawatan) kami segera akan lakukan pemeriksaan," ujar dia.

Ditambahkan Ali, ia memastikan KPK mengedepankan pemenuhan hak-hak Lukas sebagai tersangka. Selain itu, KPK juga mengutamakan asas praduga tak bersalah dan penghormatan hak asasi manusia (HAM) dalam proses penegakan hukum atas perkara yang menjerat Gubernur Papua tersebut.

"Kami pastikan penyelesaian penyidikan perkara ini masih terus kami lakukan dengan tetap mematuhi prosedur hukum dan ketentuan-ketentuan lainnya," tutur Ali.

Hari ini (11/1), KPK bakal menyampaikan penjelasan terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe. Penyampaian informasi terkait kasus ini bakal dihadiri oleh pimpinan KPK, termasuk deputi penindakan.

Hal ini dilakukan untuk memberikan penjelasan kepada publik terkait perkembangan perkara yang menjerat Gubernur Papua tersebut.

Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. KPK juga menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka sebagai tersangka.

Temuan sementara KPK, Rijatono Lakka menyuap Lukas Enembe senilai Rp1 miliar. Dugaan suap itu dilakukan untuk mendapatkan tiga proyek pembangunan di Papua senilai Rp41 miliar.

img
Gempita Surya
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan