close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih, Jakarta. Foto Antara/Akbar Nugroho Gumay
icon caption
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih, Jakarta. Foto Antara/Akbar Nugroho Gumay
Nasional
Selasa, 23 Juni 2020 21:46

KPK sebut Nazaruddin tidak berstatus justice collaborator

Nazaruddin hanya bertindak sebagai whistleblower untuk kasus lain.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, tak pernah memberikan status pelapor tindak pidana (justice collaborator/JC) kepada terpidana kasus rasuah Muhammad Nazaruddin. 

"Kalau dari Jubir, Pak Ali, kan, sudah sampaikan, bahwa KPK tidak pernah beri justice collaborator," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (23/6).

JC diberikan kepada terdakwa dengan syarat bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap kasus korupsi yang dilakukan.

Meski demikian, Alex mengakui, KPK pernah menawarkan kerja sama kepada Nazaruddin untuk mengungkap kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el).

"Dalam beberapa dalam pemeriksaan, KPK beri surat yang bersangkutan kerja samanya untuk membuka kasus yang lain. Kemudian, dia bertindak bukan sebagai JC, tetapi whistleblower (saksi pelaku yang bekerja sama)," tuturnya.

"Itulah kami beri surat untuk kasus e-KTP. Tetapi untuk kasus dia sendiri, KPK tidak pernah beri status sebagai justice collaborator," sambung dia.

Whistleblower merupakan kerja sama yang dilakukan terdakwa dengan penegak hukum untuk mengungkap perkara lain. 

Nazaruddin divonis bersalah atas perkara korupsi pembangunan Wisma Atlet di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar). Dia divonis penjara tujuh tahun. 

Dirinya pun diputus bersalah atas kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dihukum enam tahun kurungan penjara.

Polemik status JC ini mencuat saat Nazaruddin mendapat remisi. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) mengklaim, pemberian remisi dilakukan sesuai prosedur, terlebih dirinya sudah mendapat korting hukuman berupa JC dari KPK.

Dasar pemberian JC Ditjen PAS berpangkal pada surat KPK Nomor R-2250/55/06/2014. Dalam surat tersebut, Nazaruddin disebut menunjukkan kerja sama yang baik dalam mengungkap perkara korupsi.

Kepatuhan pembayaran denda Nazaruddin juga menjadi bahan pertimbangan Ditjen PAS memberikan remisi dan hak cuti menjelang bebas. Besaran pidana denda yang telah dipenuhinya Rp1,3 miliar.

Bekas politikus Partai Demokrat itu kini menjalankan hak cuti jelang bebas selama dua bulan per 14 Juni 2020. Hak diberikan lantaran dirinya sudah mendapat beragam remisi sejak 2014-2019 setelah dipidana.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan