close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Brigjen Endar Priantoro menilai pencopotannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK tak terkait istrinya yang flexing di media sosial. Alinea.id/Gempita Surya
icon caption
Brigjen Endar Priantoro menilai pencopotannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK tak terkait istrinya yang flexing di media sosial. Alinea.id/Gempita Surya
Nasional
Sabtu, 08 April 2023 10:08

KPK sebut Polri bisa usulkan lagi Endar Priantoro untuk isi jabatan kosong

Namun demikian, calon yang diajukan untuk mengikuti bidding jabatan di KPK tak lantas diterima begitu saja.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal membuka bidding atau proses penawaran guna mengisi sejumlah jabatan setingkat pratama dan madya yang tengah kosong. Salah satu di antaranya adalah posisi Direktur Penyelidikan KPK yang sebelumnya dijabat Brigjen Endar Priantoro.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat terkait bidding jabatan kosong ke Kejaksaan Agung dan Polri. Alex bilang, Polri boleh kembali mengajukan Endar untuk ikut bidding.

"Kalau Pak Endar diusulkan lagi, silakan saja. Enggak masalah," kata Alex kepada wartawan, Sabtu (8/4).

Disampaikan Alex, calon yang diajukan untuk mengikuti bidding jabatan di KPK tak lantas diterima begitu saja. Ada seleksi yang dilakukan, baik untuk utusan dari Kejagung maupun Polri.

"Boleh saja mengajukan lagi, nanti kan tes, tidak otomatis diterima," ujarnya.

Selain itu, imbuh Alex, KPK juga bakal membentuk panitia seleksi (pansel) guna mendukung proses kurasi calon-calon yang diajukan Polri dan Kejagung. Di samping direktur penyelidikan, jabatan lainnya yang tengah kosong yakni deputi penindakan dan eksekusi, direktur penuntutan, dan koordinator wilayah I.

"Nanti panselnya kita bentuk, kita libatkan pihak luar juga," ucap Alex.

Alex menambahkan, pihak-pihak yang akan diajukan untuk bekerja di KPK diharapkan memahami betul penanganan perkara korupsi. Paling tidak, kata Alex, sosok yang dikirimkan pernah menjadi penyidik tindak pidana korupsi atau merupakan jaksa yang pernah menuntut perkara korupsi.

"Karena core business kita kan korupsi," kata Alex.

Diketahui, Brigjen Endar Priantoro diberhentikan dengan hormat lantaran pimpinan KPK tak mengusulkan masa jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan diperpanjang. KPK bahkan telah menunjuk Ronald Worotikan sebagai Plt. Direktur Penyelidikan.

Keputusan itu tertuang dalam surat tertanggal 31 Maret 2023. Selain itu, pada 30 Maret 2023, Ketua KPK Firli Bahuri mengirimkan surat penghadapan kembali atas nama Endar ke Polri. KPK mengklaim keputusan pemberhentian Endar dengan hormat dari jabatannya diambil secara kolektif oleh seluruh pimpinan.

Sementara itu, Endar telah melaporkan Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya H. Harefa kepada Dewan Pengawas (Dewas). Laporan itu terkait dugaan pelanggaran kode etik atas pencopotan dirinya dari Direktur Penyelidikan KPK.

Endar menilai keputusan pemberhentiannya itu janggal. Pasalnya, pemberhentian hanya mempertimbangkan berakhirnya masa jabatan dan tidak pernah menerima informasi pemberhentiannya dari KPK.

img
Gempita Surya
Reporter
img
Fitra Iskandar
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan