Komisi Pemberantasan Korupsi menyegel sejumlah kendaraan mewah, baik roda dua dan roda empat, yang diduga milik mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi. Belum dipastikan apakah KPK akan melakukan penyitaan terhadap kendaraan mewah milik tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung pada 2011 hingga 2016 tersebut.
"Ada beberapa motor mewah, belasan jumlahnya. Motor gede. Kemudian ada empat mobil mewah yang diduga milik tersangka NHD (Nurhadi)," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan di Kantornya, Jakarta, Senin (9/3).
Dia menjelaskan, belasan kendaraan mewah tersebut ditemukan penyidik saat melakukan penggeledahan di sebuah villa di Ciawi, Bogor. Kendaraan-kendaraan tersebut diparkir di gudang yang ada di villa tersebut.
Namun Ali belum dapat memastikan apakah penyidik akan menyita kendaraan-kendaraan tersebut. Hal ini lantaran penggeledahan di villa tersebut masih berlangsung hingga malam ini.
"Tentu ini hal menarik jika dikaitkan dengan dugaan penerimaan suap dan gratifikasi yang diterima oleh tersangka NHD dkk, sekaligus dari pemberinya yaitu pak HS (Hiendra Soenjoto)," katanya.
Ali juga mengatakan, penggeledahan tersebut merupakan bagian dari upaya pencarian istri Nurhadi, Tin Zuraida dan putrinya, Rizqi Aulia Rahmi. Pencarian di lokasi tersebut juga dilakukan untuk menemukan Nurhadi dan dua tersangka lain yang telah masuk dalam daftar pencarian orang karena buron, yaitu Direktur Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra, dan menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono.
Nurhadi diduga kuat telah menerima suap Rp33,1 miliar dari Hiendra melalui Rezky. Suap dimaksudkan untuk memenangkan Hiendra dalam perkara perdata kepemilikan saham PT MIT. Selain itu, Nurhadi juga diduga menerima sembilan lembar cek dari Hiendra terkait Peninjauan Kembali (PK) perkara di MA.
Pada kasus gratifikasi, Nurhadi diduga mengantongi Rp12,9 miliar dari Oktober 2014 sampai Agustus 2016. Gratifikasi diduga terkait pengurusan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA, jugan untuk Permohonan Perwalian.
Sebagai penerima, Nurhadi dan Resky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b, subsider Pasal 5 ayat (2). lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Hiendra disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b, subsider Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.