Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menyusun alasan mengajukan banding putusan eks Sekretaris Mahkamah Agung atau MA, Nurhadi, dan menantunya, Rezky Herbiyono. Demikian kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri.
"Kami akan segera menyusun argumentasi dalam memori banding terkait hal tersebut yang kemudian akan diserahkan kepada PT Jakarta melalui PN Jakarta Pusat," ujarnya, Jumat (12/3).
Nurhadi dan Rezky masing-masing divonis 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan karena suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA 2011-2016. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK, yakni 12 tahun penjara untuk Nurhadi dan 11 tahun bui untuk Rezky.
Menurut Ali, dalam persidangan JPU KPK pun sudah menyatakan banding dengan beberapa pertimbangan. "Terkait putusan tersebut JPU menyatakan banding karena memandang ada beberapa pertimbangan Majelis Hakim yang belum mengakomodir apa yang dituntut oleh Tim JPU KPK," ucapya.
Setelah sidang pada Rabu (10/3), JPU KPK Wawan Yunarwanto, mengatakan, selain vonis lebih rendah, ada beberapa hal yang mendasari pihaknya menyatakan banding. Pertama, nilai suap dan gratifikasi dinyatakan majelis hakim tak terbukti seluruhnya.
Dalam dakwaan, Nurhadi dan Rezky diduga menerima suap Rp45,7 miliar dari Hiendra Soenjoto selaku Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, tapi yang terbukti Rp35,7 miliar. Sementara gratifikasi, dalam dakwaan Rp37,2 miliar, tapi hanya terbukti Rp13,7 miliar.
"Kedua, ada juga mengenai uang pengganti. Di dalam tuntutan kita, kita membebankan terdakwa untuk membayar uang pengganti senilai Rp83 miliar. Namun, dalam putusan tadi, hakim tidak mengabulkan uang pengganti," jelasnya.
Mengenai uang pengganti, majelis hakim menganggap tidak ada kerugian keuangan negara karena sumber suap dan gratifikasi yang diberikan berasal dari kocek pribadi para pemberi.
Kendati demikian, Ali mengatakan, KPK mengapresiasi sekaligus menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat yang menyatakan Nurhadi dan Rezky terbukti bersalah.