Indikasi pertemuan antara tersangka Bupati Labuhanbatu Utara Kharuddin Syah (KSS) dengan pihak lain diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi. Upaya itu dilakukan melalui enam saksi yang diperiksa, Kamis (12/11).
Para saksi adalah anggota DPRD Sumatera Utara Dedi Iskandar, staf ahli Chairul Saleh, kontraktor Franky Liwijaya, karyawan swasta Ferdiansyah dan dua wiraswasta Zulfikar serta Edy Haflan.
"Para saksi dikonfirmasi terkait dengan adanya dugaan pertemuan tersangka KSS dan kawan-kawan dengan pihak-pihak tertentu terkait pengurusan permohonan DAK (dana alokasi khusus)," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (13/11).
Kharuddin terseret dalam perkara dugaan rasuah terkait pengurusan DAK APBNP 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara. Selain itu, dalam kasus yang sama tiga orang juga ditetapkan sebagai tersangka oleh komisi antikorupsi.
Mereka adalah Puji Suhartono (PJH) dari pihak swasta, anggota DPR Fraksi PPP 2014-2019 Irgan Chairul Mahfiz (ICM), dan Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) Labuhanbatu Utara Agusman Sinaga.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menjelaskan, perkara ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBNP 2018 yang diawali dengan operasi tangkap tangan pada Mei 2018. Dalam giat senyap, duit Rp400 juta disita dan enam orang ditetapkan tersangka.
Mereka adalah mantan anggota DPR Amin Santono dan Sukiman serta Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.
Lalu, Pelaksana tugas atau penanggung jawab Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak Papua Natan Pasomba, kontraktor Ahmad Ghiast, dan pihak swasta Eka Kamaluddin.
"Keenamnya telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi," ucapnya. Pada perkara serupa, Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman juga ditahan KPK sejak, Jumat (23/10).
Dalam perkaranya, pada 10 April 2017 Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara mengajukan DAK 2018 melalui program e-planning senilai Rp504.734.540.000. Selaku Bupati Kharuddin menugaskan Agusman untuk menemui Yaya dan Rifa Surya di Jakarta untuk membahas potensi anggaran dan meminta bantuan.
"Atas permintaan tersebut Yaya Purnomo dan Rifa Surya bersedia untuk membantu serta menyampaikan adanya fee yang harus disediakan sebesar 2% dari dana yang diterima," ujar Lili.
Juli atau Agustus 2017 tiga orang tersebut kembali melakukan pertemuan di hotel kawasan Cikini, Jakarta. Pada agenda itu, Yaya dan Rifa diduga menerima uang dari Kharuddin melalui Agusman sebesar SGD80.000. Setelah Kemenkeu mengumumkan Labuhanbatu Utara memperoleh DAK 2018, Yaya dan Rifa kembali dapat duit SGD120.000 dari Kharuddin melalui Agusman.
Pada Januari 2018, Rifa memberitahu anggaran DAK 2018 untuk pembangunan RSUD Aek Kanopan Rp30 miliar belum dapat di-input dalam sistem Kemenkeu. Situasi itu Yaya teruskan kepada Agusman sekaligus meminta fee Rp400 juta yang kemudian disetujui.
Perkembangan selanjutnya, pada April 2018 Yaya dan Rifa kembali bertemu Agusman di Jakarta. Dalam agenda itu diduga ada pemberian uang dari Kharuddin melalui Agusman senilai SGD90.000 secara tunai dan transfer Rp100 juta ke rekening Puji.
Sementara Irgan yang saat itu anggota Komisi IX DPR diduga membantu dalam mengupayakan deks pembahasan di Kementerian Kesehatan atas DAK bidang kesehatan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara. Dari perbuatan tersebut, KPK menerka Irgan turut kecipratan duit dalam kasus ini.
Atas perbuatannya, Kharuddin dan Agusman disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal (5) ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Puji diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 juntco Pasal 65 KUHP. Irgan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 juntco Pasal 65 KUHP.