close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Anggota BPK Rizal Djalil meninggalkan kantor KPK usai diperiksa di Jakarta. Antara Foto
icon caption
Anggota BPK Rizal Djalil meninggalkan kantor KPK usai diperiksa di Jakarta. Antara Foto
Nasional
Kamis, 10 Oktober 2019 21:58

KPK selisik pertemuan Rizal Djalil dengan Dirjen Cipta Karya PUPR

Penyidik mendalami keterangan saksi Sri Hartoyo terkait jabatannya sebagai Dirjen Cipta Karya.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelisik sejumlah pertemuan anggota Badan Pemeriksa Keuangan RI Rizal Djalil dengan bekas Dirjen Cipta Karya, Sri Hartoyo, terkait kasus suap proyek Sistem Penyedia Air Minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Pendalaman itu dilakukan berdasarkan pemeriksaan Sri Hartoyo pada hari ini.

“Penyidik mendalami keterangan saksi Sri Hartoyo terkait jabatannya sebagai Dirjen Cipta Karya dan pertemuan-pertemuannya dengan tersangka RD (Rizal Djalil),” kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (10/10).

Selain itu, KPK juga menelusuri aliran dana kasus suap tersebut dari Direktur Keuangan PT Menara Dutahutama (MD) Nimas Kartika Dewi. "Penyidik juga mendalami keterangan saksi Wiwik Dwi terkait amplop bertuliskan minarta yang terdapat padanya," ucap Febri.

Dalam perkaranya, Rizal diduga telah menerima uang sebesar 100.000 dolar Singapura dari Komisaris Utama PT MD. Uang tersebut merupakan commitment fee untuk Rizal lantaran telah membantu PT MD untuk menggarap proyek SPAM Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan pagu sebesar Rp79,27 miliar.

Leonardo memberikan uang tersebut melalui salah satu pihak keluarga Rizal dengan jumlah 100.000 Dolar Singapura dalam pecahan 1.000 dolar Singapura di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Jakarta Selatan. Disinyalir, salah satu pihak keluarga tersebut ialah Dipo Nurhadi Ilham.

Atas perbuatannya, Rizal dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Tito Dirhantoro
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan