Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset kepada TNI Angkatan Laut melalui Kementerian Pertahanan. Aset berupa tanah dan bangunan senilai Rp55.823.297.000 diserahkan di atas KRI Dewaruci, Selasa (23/2).
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, penyerahan aset merupakan bentuk pengelolaan barang rampasan negara yang diperoleh KPK dari hasil penindakan. Menurutnya, hal itu dilakukan supaya aset yang ada bisa dimanfaatkan negara.
“Untuk sebesar-besar kepentingan rakyat. Dalam hal ini, TNI Angkatan Laut sebagai salah satu penjaga kedaulatan negara,” kata Firli secara tertulis, Selasa (23/2).
Penyerahan aset tersebut disambut baik Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana TNI Yudo Margono. Dia menyampaikan, aset TNI Angkatan Laut di daratan sangat minim, sehingga yang diberikan kali ini sangat berguna untuk lembaganya.
Adapun aset yang diterima oleh TNI AL adalah barang rampasan negara dari perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang atas nama terpidana Fuad Amin. Tanah seluas 2.100 meter persegi (m2) dan bangunan seluas 2.400 m2 itu terletak di Kelurahan Manyar Sabrangan, Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya, Jawa Timur.
Turut hadir dalam acara itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, dan Nurul Ghufron. Lalu perwakilan Kementerian Keuangan, Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi Purnama T. Sianturi dan Kementerian Pertahanan hadir Kepala Badan Sarana Pertahanan Marsda TNI Yusuf Jauhari.