close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Petugas menyemprotkan cairan desinfektan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/6). Foto Antara/Indrianto Eko Suwarso/pras.
icon caption
Petugas menyemprotkan cairan desinfektan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/6). Foto Antara/Indrianto Eko Suwarso/pras.
Nasional
Selasa, 09 Juni 2020 18:41

KPK serahkan kenaikan gaji pada pemerintah

Ali Fikri menyatakan, inisiatif rapat kenaikan gaji tersebut tidak dilakukan oleh KPK.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berubah haluan dalam menentukan sikap terkait kenaikan gaji pimpinan. Hal itu diketahui, pasca digelarnya rapat secara virtual ihwal membahas kenaikan gaji dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). 

"KPK serahkan pembahasan rancangan peraturan pemerintah (RPP) gaji  pimpinan ke pemerintah," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (9/6).

Namun demikian, Fikri menyatakan, inisiatif rapat kenaikan gaji tersebut tidak dilakukan oleh pihaknya. Menurutnya, tim Sekretariat Jenderal KPK yang menjadi perwakilan lembaga antirasuah itu hanya sekedar memenuhi undangan rapat pada 29 Mei 2020.

"Untuk menghormati undangan itu, tentu kami hadir dan menyampaikan arahan pimpinan bahwa pembahasan hal tersebut, diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah apakah akan dilanjutkan kembali penyusunannya," terang Fikri.

Dalam rapat tersebut, setidaknya terdapat dua poin utama yang dibahas. Pertama, surat Kemenkumham yang ditujukan kepada Kementrian PAN dan RB serta masih menggunakan nomenklatur RPP perubahan sehingga RPP tersebut, akan menjadi RPP penggantian.

Kedua, terkait dratf RPP penggantian belum ada kajian akademis mengenai jumlah besarannya. "Kajian akademik akan segera diserahkan kepada Kemenkumham agar bisa ditindaklanjuti dengan permintaan penilaian kepada Kementrian PAN dan RB," tandasnya.

Dikabarkan sebelumnya, Ketua KPK, Firli Bahuri, telah menyatakan untuk tidak ingin membahas kenaikan gaji di tengah pandemi Covid-19. Dia mengatakan, saat ini pihaknya tengah fokus untuk melakukan pencegahan, koordinasi, dan monitoring dalam pengadaan barang dan jasa guna mempercepat penanganan Covid-19.

"Jadi, kalaupun ada usulan tentang hak keuangan pimpinan KPK, kami seluruh pimpinan meminta dibatalkan dan tidak dibahas," ujar Firli saat dihubungi wartawan, Jumat (3/4).

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Achmad Rizki
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan